JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut bahwa perdebatan soal pasal Santet yang berkembang ke publik sudah menympang. Sebab, kata Denny, bukan santetnya yang akan dijerat pasal tersebut, tapi yang akan dipidana adalah si penawar santet itu sendiri.
Denny Indrayana dalam diskusi di gedung Kemenkumham, Selasa (2/4) mengatakan bahwa perdebatan yang terjadi di masyarakat mengenai akan dimasukkannya Pasal Santet. Yang menjadi perdebatan di publik, santet tidak bisa dibuktikan.
Kata Denny, bukan santetnya yang akan dikenakan pidana, tapi si penawar santet itu. "Panawaran santet, bukan santetnya. Itu yg kita lakukan, itu fokusnya. Tapi pembicaraan belakangan ini berbelok," kata Denny.
Nah, si penawar santet itulah yang akan dikenakan Pidana. Tapi masyarakat juga jangan terjebak hanya pada pasal Santet, Zina, dan Kumpol kebo. Banyak pasal-pasal lainnya, RUU KUHP ada 766 pasal dan KUHP-nya ada 569 pasal. "Jangan terjebak pada santet, itupun pemahamannya salah. Saya tegaskan, penawarnya yang bisa dipidanakan," terangnya.
Anggota Komisi III, Indra yang juga hadir dalam diskusi menambahkan, Anggota komisi III dan Kemenkumham saat ini harus lebih fokus pada pasal santet, zina, dan kumpul kebo itu. Sebab, itu yang saat ini berkembang diperdebatkan publik. "Harus fokus, pada forum seperti ini, apa yang ada isu dipublik saat ini. Ini masukan buat pak Denny," ujar Indra.
Sebab kalau kita bicara ratusan pasal, maka masyarakat akan tambah dibingungkan. "Kita bicara seperti isu yang ada dipublik. Seperti zina, santet, kumpul kebo itu," tegas Indra.
Seperti diketahui, pasal Santet akan diatur dalam RUU KUHP, selain santet, zina dan kumpul kebo pun demikian. Namun sampai saat ini masih dalam perdebatan.(bhc/din) |