JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan tentang kasus suap di Derektorat Jendral Admistrasi Hukum Umum Kemenkumham, dimana menurut Denny, kasus yang sedang menjerat Direktorat Jenderal (AHU), skandal suap penempatan untuk para Notaris, dan kepada siapapun yang terlibat Denny berjanji akan diambil langkah tegas.
"Kalau langkah yang terkait dengan kepegawaian di Kemekum HAM ada langkah administrasi dan kepegawaian, hukumannya pun hukuman kedesiplinan kepegawaian," ujar Denny, selepas dialog interaktif dengan Media tentang Refleksi dua tahun kinerja Kemnekum HAM, Rabu (30/10) di Graha Pengayoman Kemenkumham Jl. H.R. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Dijelaskanya lebih lanjut, nantinya tergantung hasil pemeriksan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, "siapapun yang terlibat dan siapapun yang ikut dalam penyimpangan ini tentu akan mendapatkan hukuman disiplin, yang sesuai kadar kesalahanya masing-masing," ujar Denny kembali.
Yang kedua, menurut Denny, jika memang ada laporan tentang tindak pidana dalam kasus ini dan memang ada, akan ada hukuman pidananya. Seperti yang kemarin dilakukan dengan melaporkan kasus ini ke KPK.
Teman-teman di KPK tentu sudah bekerja sebagaimana mestinya dalam proses ini dan tidak semua dapat dipublikasikan. Karena itu sudah masuk materi hukum yang sendang berjalan. Dan kedua langkah itu yang akan kami lakukan.
Tentang kasus suap penempatan Notaris ini, sudah berapa orang yang dipastikan terlibat dari Internal?
Inspektorat Jenderal sedang melakukan pemeriksaan berapa banyak terlibat tidak bisa disebutkan, tentu saja pada saatnya nanti teman-teman wartawan akan tahu.
Yang jelas kami sedang mengkaji dan mencari informasi tambahan pada notaris-notaris yang mungkin akan koorperatif, apa ada yang terpaksa memberi suap dan kemudian Notaris tersebut menjadi wishle blower.
Denny menjanjikan akan memberi perlindungan khusus, sebagai Justice Collaborator, bagi Notaris yang bersedia memberikan informasi akurat, namun mengenai bagaimana notaris-notaris yang malah sudah terlanjur membayar uang suap, tapi pura-pura tidak bayar dan tetap bersikukuh bahwa mereka tidak bersalah kembali ke pribadi masing-masing.
"Kami juga sedang akan mengkaji sanksi apa yang tepat seperti dan seperti apa, bisa saja dicabut SK-nya, dan mungkin tidak diberikan akses terhadap pelayanan-pelayanan di adminstrasi hukum umum (AHU)," ujar Denny kembali.
Denny juga memastikan bahwa,"kepada para Notaris yang terbukti nantinya dikemudian hari, kepada mereka ada yang memberikan uang suap dan dalam hal ini yang menerimanya juga pasti akan ada sanksi tegasnya," pungkas Denny.(bhc/put) |