Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Denny Indrayana: Komisaris PT Jamsostek Untuk Persiapan BPJS 2014
Thursday 18 Jul 2013 21:58:49
 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penunjukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai salah satu Komisaris Utama PT Jamsostek dimana posisi Denny sempat mendapat tanggapan, dari masyarakat bersama anti korupsi (Mabes Anti Korupsi) dan Anggota DPR RI dari Komisi VI.

Menurut, Denny Indrayana, kepada Pewarta BeritaHUKUM.com bahwa dirinya di tawari posisi sebagai Komisaris sebanyak 4 kali. Denny menjelaskan, waktu menjabat sebagai staf khusus Presiden, ada 2 kali pernah di tawari posisi komisaris di PT Pertamina.

Selanjutnya, menurut Denny, saat menjabat sebagai Wamenkum HAM tahun lalu, di tawari kembali, sebagai Komisaris Askes, namun Denny menolaknya.

"Kalau bicara menerima posisi komisaris, yang direcokin duit-mah, dari tahun 2009 saya sudah bisa terima, staf khusus rata-rata ada posisi Komisarisnya, dari Dino Patijalal sudah ada," ujar Wamenkum HAM Denny Indrayana.

Dijelaskanya kembali, Denny juga sempat di tawari posisi Komisaris di Perum Percetakan Uang RI, ( Peruri), sementara untuk posisi Komisaris di PT Pertamina, seingat Denny waktu dijabat Meneg BUMN Mustafa Abubakar, dan kembali Denny bilang tidak.

Ditambahkanya, tahun lalu tanpa Babibu malah sudah keluar terlebih dahulu SK-nya. Posisi saya sebagai. Komisaris PT Jamsostek karena diminta, saya konfirmasi ke Pak Presiden saya bilang ndak.

Jadi posisi Komisaris PT. Jamsostek, saya ketahui lewat pak Dipo bilang kepada saya. "Den Pak Presiden minta tuh, untuk mempersiapakan BPJS (Badan Peyelengara Jaminan Sosial) 2014," ujar Denny menirukan perkataan Dipo Alam.

Menurut, Denny sudah resiko jabatan, jadi harus siap untuk di hajar, dijelaskannya juga, sejak tahun lalu semua jabatan Wamen mempunyai posisi sebagai Komisaris, kenapa yang lain tidak diributkan?

Denny juga meralat, ucapanya, kecuali posisi Wamenlu. Pak Martin tidak ijinkan Wamennya menjadi Komisaris, karena Wamennya memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Denny membenarkan, dirinya telah menolak permintaan komisaris, dan tidak menerima posisi komisaris sejak tahun lalu, dan pada akhirnya karena penugasan tahun ini, Denny akhirnya menerimanya.

"Ya menerima, ya pasti di hajar, resikolah, pada saat nerima. Yang dulu-dulu kita tidak nerima tidak di hitung, yang lain-lain menerima tidak masalah, yang salah ya Denny Indrayana," pungkas Denny.

Sementara itu, Menkum HAM, Amir Syamsuddin menilai bahwa keberadaan Denny sebagai Komisaris PT. Jamsostek, mungkin hanya sebagai bentuk pungsi pengawasan saja. Amir menganggap bahwa,

"kiprah Denny selama ini dalam bidang pengawasan itu baik, mungkin ini yang menyebabkan Denny di tempatkan di sana," ujar Amir Syamsudin.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2