Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
bom
Densus 88 Buru Pelaku Bom Vihara
Monday 05 Aug 2013 22:41:46
 

Tim Densus 88 saat keluar membawa barang bukti rangkaian Bom di Jalan Bangka Kemang Jakarta Selatan, (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan perburuan terhadap pelaku peledakan di Vihara Ekayana di Jalan Mangga II/8 Rt. 08/08 Kel. Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Minggu (4/5). Untuk mengungkanya Densus 88 Antiteror Polri dilibatkan. Mabes Polri telah memastikan memiliki bukti rekaman CCTV terlihat seorang pemuda berbaju putih masuk ke dalam Vihara dan meletakan bungkusan yang kemudian meledak.

"Tim Densus 88 dilibatkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan, Senin (5/8).

Hingga berita ini di turunkan, kasus Bom Vihara tersebut sudah ditangani oleh Labfor Mabes Polri, serta tim Jihandak Gegana Polri.

Seperti telah diwartakan sebelumnya, terjadi sebuah ledakan kecil terjadi di Vihara Ekayana, Minggu (4/5). Ledakan tersebut terjadi di dua tempat yakni di pintu masuk kebaktian dan pintu masuk kedalam. Dan di susul ledakan keras yang kedua terjadi di Vihara Ekayana Patra, Tanjung Duren, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (04/08), pukul 22.00 WIB, menurut salah seorang saksi mata bunyi ledakan terjadi dua kali. (bhc/put)



 
   Berita Terkait > Bom
 
  Kecam Bom Di Gereja Surabaya, Zulkifli Hasan: Kemanusiaan Kita Terluka
  Terkait Pemboman Gereja di Surabaya, Berikut Tanggapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  Teror Bom Surabaya, Kapolda Metro Jaya Mengeluarkan Telegram Jakarta Status Siaga 1
  Ada 9 Meninggal dan 40 Luka akibat 3 Bom Meledak di 3 Gereja di Surabaya
  Polsek Bontoala Makassar Dilempari Bom, Kapolsek Jadi Korban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2