JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di Tangerang, Banten, Sabtu (12/11) pagi. Mereka merupakan buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kelompok jaringan teror Depok.
“Densus menangkap tiga orang terduga teroris. Mereka itu, yakni DAP (34) warga Cipondoh, Tangerang, BHD (35 th) warga Karawaci, Tangerang, dan A (32), warga Karawaci, Tangerang. Ketiganya berprofesi sebagai pegawai swasta,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution yang dihubungi wartawan, Sabtu (12/11).
Menurut dia, petugas juga terpaksa harus menembak A, karena yang bersangkutan membawa senjata api (senpi) jenis M16. "Dilakukan penembakan untuk melumpuhkan (terduga teroris A) dan terkena di kaki. Kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata Api M16 dan sejumlah peluru," imbuhnya.
Ditambahkan pula, dari hasil pemeriksaan terhadap BHD, diperoleh informasi bahwa ia mendapat dua pucuk senpi dan 20 butir peluru dari Abu Omar (AO). Senpi berjenis FN dan jungle ini, diduga hasil selundupan dari Filipina. "Tersangka BHD alias D pernah menerima senpi dua pucuk dari AO," tegasnya.
Dua senjata api dan peluru tersebut, BHD sembunyikan dengan ditanam di kawasan hutan di daerah Depok, Jawa Barat. Saat ini, penyidik Densus 88 masih melakukan pengembangan pengakuan BHD tersebut. Ketiga tersangka teroris ini diduga jaringan kelompok AO.(dbs/bie)
|