Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jaringan Teroris
Densus Antiteror Tangkap Tiga Buron Terduga Teroris
Saturday 12 Nov 2011 20:21:42
 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di Tangerang, Banten, Sabtu (12/11) pagi. Mereka merupakan buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kelompok jaringan teror Depok.

“Densus menangkap tiga orang terduga teroris. Mereka itu, yakni DAP (34) warga Cipondoh, Tangerang, BHD (35 th) warga Karawaci, Tangerang, dan A (32), warga Karawaci, Tangerang. Ketiganya berprofesi sebagai pegawai swasta,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution yang dihubungi wartawan, Sabtu (12/11).

Menurut dia, petugas juga terpaksa harus menembak A, karena yang bersangkutan membawa senjata api (senpi) jenis M16. "Dilakukan penembakan untuk melumpuhkan (terduga teroris A) dan terkena di kaki. Kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata Api M16 dan sejumlah peluru," imbuhnya.

Ditambahkan pula, dari hasil pemeriksaan terhadap BHD, diperoleh informasi bahwa ia mendapat dua pucuk senpi dan 20 butir peluru dari Abu Omar (AO). Senpi berjenis FN dan jungle ini, diduga hasil selundupan dari Filipina. "Tersangka BHD alias D pernah menerima senpi dua pucuk dari AO," tegasnya.

Dua senjata api dan peluru tersebut, BHD sembunyikan dengan ditanam di kawasan hutan di daerah Depok, Jawa Barat. Saat ini, penyidik Densus 88 masih melakukan pengembangan pengakuan BHD tersebut. Ketiga tersangka teroris ini diduga jaringan kelompok AO.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Jaringan Teroris
 
  Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
  Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
  Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
  Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
  Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2