Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Depkolektor
Depkolektor PT Suzuki Finance Indonesia Praktek Gaya Preman Rampas Sepeda Motor Konsumen
Friday 08 Nov 2013 20:28:35
 

Ketua Lembaga Konsumen Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang Danil Putra Arisandi.(Foto BeritaHUKUM.com/kar
 
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia Kota Langsa Aceh Timur dan Aceh Tamiang Danil Putra Arisandi, mengutuk keras tindakan melawan peraturan yang dilakukan Leasing (Finance) khususnya PT. Suzuki di 3 kabupaten tersebut.

Seorang konsumen PT. Suzuki Finance Indonesia di Kota Langsa (Aceh), Jumat (8/11) mengadukan pihak perusahaan tersebut ke Polisi, terkait penarikan sepeda motor miliknya dengan mengggunakan gaya preman, yang sangat ber tentangan dengan undang yang berlaku di Indonesia.

Saat ini Korban Muhammad Abubaka, Jum'at (8/11) sekitar pukul 10:30 Wib melaporkan PT. Suzuki Finance Indonesia, cabang Lhoksuemawe C/q Suzuki Kota Langsa Ke Polisi, Polres Langsa. Laporan tersebut diterima langsung Kanit II SPKT Ipda Yulizar, dengan bukti lapor (tanda bukti lapor), No LP/362/XI/2013/Aceh Res Langsa.

Sementara, Konsumen (Korban) yang juga kepala perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Langsa Muhammad Abubakar pada awak media mengatakan, "laporan tersebut di buatnya agar menjadi pelajaran hukum bagi masyarakat, karena selama ini pihak Dealer, Showrom, Finance khususnya di Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang sudah sangat menyengsarakan konsumen".

Menurut Mhd. Abubakar, "dari awal pihak Dealer sepeda motor sudah melanggar peraturan, sebagi contoh Uang DP, kalau menurut peraturan Uang DP tersebut tidak boleh di bawah Rp 3 juga, Tapi bagi dealer nakal Uang DP ada yang Rp 600 ribu, apa hal itu tidak melanggar peraturan," ujarnya.

Bahkan menurut dia, Leasing, dealer,sorum maupun finance diduga kuat tidak pernah terdaftar di KADIN setempat, laporan tersebut di buatnya terkait 'perbuatan tidak menyenangkan, yang dilakukan preman utusan PT. Suzuki.

Saya melaporkan PT. Suzuk telah melanggar Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yunto Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, yunto pasal 335 KUHP, atas perbuatan tidak menyenangkan," pungkas Korban.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Depkolektor
 
  Depkolektor PT Suzuki Finance Indonesia Praktek Gaya Preman Rampas Sepeda Motor Konsumen
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2