Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Buku Merah
Deponering BW Bisa Dicabut Melalui Pengadilan, Ketum GPII Ingatkan Jangan Bermanufer Politis
2018-10-18 05:18:10
 

Tampak narasumber saat acara FPII gelar diskusi publik, #Bicara Menyoal Kasus Diponering Bambang Wijayanto".(Foto: BH /mnd)
 
Berita HUKUM - Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Masri Ikoni mengingatkan Bambang Widjojanto (BW) agar tidak bermanufer politis menyikapi persoalan hukum. Bambang yang eks komisioner KPK, harusnya bisa memberikan pendidikan yang baik ke masyarakat, ungkap Masri Ikoni.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, sebelumnya angkat bicara terkait pemberitaan beberapa media yang tergabung dalam Indonesialeaks. Salah satu yang disorot oleh Bambang adalah disebutnya nama Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) dalam kasus yang ditulis dalam pemberitaan tersebut.

"Indonesialeaks menyatakan 'Tertulis dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki (Hariman), langsung maupun melalui orang lain', baik ketika menjabat sebagai kapolda Metro, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016, maupun ketika sudah dilantik sebagai Kapolri," ujar Bambang Widjojanto pada, Senin (8/10) lalu.

Kalau memang info yang diyakini BW tersebut benar, maka ia harus gali lagi informasi dan buktinya, kemudian disampaikan kepada penegak hukum, bukan justru berkoar-koar di publik seperti itu,” ujar Masri Ikoni, dalam diskusi publik yang digelarnya di Menteng Raya 58, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Meski BW sedang berada di wilayah birokrasi bersama dengan Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, publik pun tahu bahwa ada deponering yang diberikan kepada eks Ketua KPK tersebut, untuk mengindarkan persoalan lebih besar demi kepentingan umum dalam kasus yang menyeretnya tersebut.

"Namun sangat disayangkan, justru kini BW membuat kegaduhan dengan polemik hukum abu-abu seperti saat ini. Kasus BW kemarin di deponering kejaksaan demi persoalan ribut-ribu berhenti karena ada persoalan besar yakni kepentingan umum. Tapi hari ini ketika beliau angkat kasus yang berbeda dan fakta hukumnya masih sumir, kemudian geger masyarakat. Sampai GPII keluarkan rilis agar masyarakat memfilter informasi berkaitan politik dan minta pak Tito fokus pada kinerjanya saja,” ungkap Masri Ikoni.

“Di kepolisian atau kejaksaan, untuk menetapkan orang menjadi tersangka harus ada minimal 2 alat bukti awal. Kalau bukti hanya catatan, tentu ini bukan informasi yang perlu dipercayai begitu saja,” tegasnya.

Ikoni mengingatkan kepada BW dan siapapun para elite di Indonesia, agar tidak mudah mengeluarkan statemen yang berimplikasi hukum namun pembuktiannya sulit dicapai.

Harapnya, BW harus lakukan langkah hukum bukan langkah politik. "Silahkan bukti dibawa ke KPK dan Kepolisian dan kawal bersama dengan teman-teman aktivi dan tidak mengeluarkan statemen yang hanya membuat publik gaduh saja," paparnya

Lain halnya dengan Djoko Edhi Abdurrahman, mantan anggota DPR RI komisi III yang turut hadir angkat bicara terkait polemik deponering mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) saat dirinya menjadi narasumber pada sesi diskusi yang digelar GPII dengan tema “#Bicara Menyoal Kasus Diponering Bambang Wijayanto" di Sekretariat GPII, Jl. Menteng Raya 58, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Menurutnya, Deponering dapat dicabut dengan catatan melalui mekanisme persidangan saja. Dimana termaktub di pasal 35 Undang undang Kejaksaan tahun 2003 itu bisa, apakah ada peninjauan kembali ? Pasalnya, pada intinya mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Deponeering itu bukan abolisi, "Jadi deponering apakah bisa dicabut atau tidak, ya bisa silahkan tapi harus melalui Pengadilan,” kata Djoko.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak boleh mencabut secara sepihak karena menyangkut persoalan hukum seseorang. “Kalau kejaksaan mencabut, maka seperti dibatalkannya HTI. Dia yang keluarkan dia yang mencabutnya. Jadi gak boleh kalau pakai Kejaksaan Agung (cabut deponering BW),” tegasnya.

Sementara terkait dengan tudingan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian tersandra kasus buku merah seperti yang ditudingkan BW dan IndonesiaLeaks. Mantan Anggota Komisi III DPR RI tersebut masih mensanksikan, Ia memandang tak mungkin Tito yang dimaksud dalam skandal buku merah adalah Tito Karnavian.

Ikhwalnya, muncul leaks yang diretas oleh snowden dan wikealeaks ini, nampak gejalanya sampai ke Indonesia. Yang sebenarnya investigation bukanlah sembarangan dan menulisnya lancar.

"Deponeering pada tahun 2016 bukan proses wajar, itu tukar kepala dimana terjadi sedari kasus Gubernur Sumut, lalu Rio Capela dan Oc Kaligis dan mengarah ke 'bewok'. Sementara, BW bikin release terkait Indonesian leaks ini, padahal dulu BW saat "Cicak Buaya II", lepas dari tuntutan Buwas melalui proses deponeering," tukas Djoko, seraya menceritakan asal muasal deponeering.

“Menurut saya Tito gak bersalah,” ujar Djoko..

Tapi demikian, Djoko Edhi mengatakan biarlah proses hukum berjalan. Apalagi disampaikannya, saat ini IndonesiaLeaks sedang menempuh jalur hukum untuk membuka seluruh dokumen yang diklaim sebagai kiriman anomin itu.

“Saat ini IndonesiaLeaks sudah maju ke praperadilan. Kita tunggu saja buktinya akan dibuka,” tutupnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Buku Merah
 
  Buku Merah: Polisi 'Semestinya' Tindak Lanjuti Temuan Investigasi IndonesiaLeaks
  Pihak IndonesianLeaks Sesalkan Bawa Karya Jurnalistik ke Proses Hukum
  Laporan Indonesianleaks Buku Merah: Antara Berita dan Bukti Hukum
  Deponering BW Bisa Dicabut Melalui Pengadilan, Ketum GPII Ingatkan Jangan Bermanufer Politis
  Hentikan, Jangan Adu Domba Polri Vs KPK dan Sebar Hoax, #IndonesiaLeaksCumaISU
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2