Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU MA
Desmon Minta Pembahasan RUU MA Ditunda
Tuesday 05 Feb 2013 08:58:34
 

Anggota Komisi III Desmon J. Mahesa dalam rapat Panja RUU MA dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI patut mempertimbangkan menunda penyelesaian RUU Mahkamah Agung yang saat ini sedang berlangsung. Langkah ini dianggap penting agar produk legislasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan RUU KUHAP.

“KUHAP saya rasa harus kita dahulukan karena ini payung bagi undang-undang lain terkait kejaksaan, kepolisian dan Mahkamah Agung,” kata anggota Komisi III Desmon J. Mahesa dalam rapat Panja RUU MA dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).

Ia mengingatkan apabila RUU MA diketok terlebih dahulu ada kemungkinan akan ada aturan yang bertentangan dengan KUHAP sebagai induk. “Kalau sudah disahkan berarti harus dibongkar lagi. Kita bisa jadi sorotan publik melakukan pemborosan anggaranlah dan sebagainya,” imbuhnya.

Menjawab hal ini pimpinan sidang Aziz Syamsudin yang juga Wakil Ketua Komisi III mengatakan masukan tersebut dapat diterima. Namun keputusan ditunda atau dilanjutkan perlu dilakukan dalam rapat pleno dengan mengundang segenap stake holder terkait.

“Memang secara material dan formal KUHAP dan KUHP harus kita dahulukan. Keputusan soal ini perlu melibatkan stake holders aparat penegak hukum termasuk Komisi Yudisial,” kata Azis.

Sekarang Komisi III lanjutnya menunggu keputusan resmi tentang pembahasan RUU KUHAP yang rencananya akan diambil dalam rapat paripurna, Selasa (5/2). Ia memutuskan pembahasan RUU MA tetap dapat dilanjutkan karena hasilnya walaupun belum tuntas dapat digunakan sebagai literatur dalam pembahasan RUU KUHAP.(iky/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > RUU MA
 
  Desmon Minta Pembahasan RUU MA Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2