Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU MA
Desmon Minta Pembahasan RUU MA Ditunda
Tuesday 05 Feb 2013 08:58:34
 

Anggota Komisi III Desmon J. Mahesa dalam rapat Panja RUU MA dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI patut mempertimbangkan menunda penyelesaian RUU Mahkamah Agung yang saat ini sedang berlangsung. Langkah ini dianggap penting agar produk legislasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan RUU KUHAP.

“KUHAP saya rasa harus kita dahulukan karena ini payung bagi undang-undang lain terkait kejaksaan, kepolisian dan Mahkamah Agung,” kata anggota Komisi III Desmon J. Mahesa dalam rapat Panja RUU MA dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).

Ia mengingatkan apabila RUU MA diketok terlebih dahulu ada kemungkinan akan ada aturan yang bertentangan dengan KUHAP sebagai induk. “Kalau sudah disahkan berarti harus dibongkar lagi. Kita bisa jadi sorotan publik melakukan pemborosan anggaranlah dan sebagainya,” imbuhnya.

Menjawab hal ini pimpinan sidang Aziz Syamsudin yang juga Wakil Ketua Komisi III mengatakan masukan tersebut dapat diterima. Namun keputusan ditunda atau dilanjutkan perlu dilakukan dalam rapat pleno dengan mengundang segenap stake holder terkait.

“Memang secara material dan formal KUHAP dan KUHP harus kita dahulukan. Keputusan soal ini perlu melibatkan stake holders aparat penegak hukum termasuk Komisi Yudisial,” kata Azis.

Sekarang Komisi III lanjutnya menunggu keputusan resmi tentang pembahasan RUU KUHAP yang rencananya akan diambil dalam rapat paripurna, Selasa (5/2). Ia memutuskan pembahasan RUU MA tetap dapat dilanjutkan karena hasilnya walaupun belum tuntas dapat digunakan sebagai literatur dalam pembahasan RUU KUHAP.(iky/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > RUU MA
 
  Desmon Minta Pembahasan RUU MA Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2