Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Guru
Dewan Minta Kemendikbud Jelaskan Data Valid Guru Sertifikasi
2016-08-31 06:47:39
 

Ilustrasi. Ratusan Guru tergabung dalam Organisasi Koalisi Barisan Guru Bersatu (KOBAR-GB), melakukan Demo menuntut pemerintah membayar uang sertifikasi.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR Dwita Ria Gunadi meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemedikbud) menjelaskan data valid jumlah guru sertifikasi.

Hal ini terkait temuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang ketidaksesuaian data guru sertifikasi dengan jumlah anggaran yang akan dikucurkan, sehingga Kemenkeu RI menahan kucuran dana tunjangan guru sebesar Rp 23,3 triliun pada APBN-P 2016.

"Pasalnya, jumlah guru tersertifikasi yang dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani berbeda dengan data Kemendikbud saat raker dengan Komisi X pada 16 Juni 2016 lalu," kata Dwita, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (30/8).

Dwita menjelaskan, data guru terserifikasi yang ada di Kemenkeu sebanyak 1.221.947 guru. Sedangkan dari data Kemendikbud hingga 2015 sebesar 1.638.240 orang. Jadi ada perbedaan sejumlah 416.473 guru dari kedua data tersebut.

Politisi F-Gerindra itu juga mengungkapkan jika di cek di website data.go.id yang merupakan website data beberapa lembaga seperti BPS, Badan Informasi dan Geospasial, Bappenas, dan kantor staf presiden jumlah sertifikasi guru hingga penghujung Agustus 2016 berjumlah 1.328.018 guru.

"Jadi saya meminta Kemendikbud, benar-benar menjelaskan jumlah sebenarnya, berapa guru sertifikasi, dan memberikan klarifikasi terkait isu sertifikasi yang berkembang karena membuat resah guru-guru didaerah" saran Dwita.

Disatu sisi, politisi asal daerah pemilihan Lampung II meminta para guru didaerah untuk tenang dalam menanggapi isu ini.

"Para guru harap tenang, karena tunjangan profesi tidak akan dipotong atau dihilangkan. Hal ini menyangkut sikronisasi data, tapi kita harapkan tidak akan terulang kembali," imbuh Dwita.

Dwita juga meminta Kemendikbud untuk melakukan konfirmasi ke daerah, jadi tidak terjadi keresahan. Ia menyarankan perlu adanya surat tertulis dari Kemendikbud bahwa tidak ada pemotongan tunjangan.

"Kemendikbud juga harus menjelaskan data penerima sertifikasi per daerah atau per provinsi, sehingga masing-masing pihak bisa mensinkronisasikan data. Jangan sampai nanti sudah ditahan Kemenkeu RI dananya, ternyata salah data lagi." tutup Dwita.(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2