JAKARTA, Berita HUKUM - Bagi Ketua Dewan Pers, Bagir Manan hasil pantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam sidang kasus penyerangan Lapas Klas II Cebongan, Yogyakarta. Yang diduga adanya intimidasi pekerja pers oleh oknum aparat keamanan. Bisa dikatakan, masih berbentuk potensi.
"Jadi peristiwa ini dapat menjadi potensi kekerasan terhadap pers," ujarnya saat jumpa pers bersama Komnas HAM di Jakarta, Senin (15/7).
Untuk itulah, dirinya mengingatkan. Agar pers bisa menjaga keseimbangan dalam pemberitaan. "Pers saya harap bisa menjaga keseimbangan ini," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pemantauan Komnas HAM di dalam proses persidangan kasus penyerangan lapas Klas II Cebongan. Ada tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oknum Kopassus terhadap pekerja pers.
Diantaranya, keberadaan pengamanan swakarsa dari masyarakat sipil di luar ruang.
Lalu pada tanggal 5 Juli 2013, Pasi Intel Grup 2 Kopassus yang berpakaian sipil mencari wartawan
Kompas dan Tribun. Dimana, menurut Noor Laila menyebutkan Pasi Intel Grup 2 Kopassus membawa Wartawan Kompas sebelum persidangan. "Sedangkan salah seorang fotografer Tribun, dipanggil setelah persidangan selesai," ungkapnya.
Selain itu, Noor Laila juga mengungkapkan, berdasarkan laporan Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM), staf penasehat hukum terdakwa kasus penyerangan Lapas Klas II Sleman mencari wartawan Kompas dan Tribun.
Lalu pada tanggal 7 Juli 2013, ada yang menghubungi wakil pimpinan redaksi Tribun Yogjakarta mengatasnamakan staf penasehat hukum terdakwa. "Untuk bertemu dengan pimpinan penasehat hukum Kopassus di Denpom Yogyakarta pada hari Senin 8 Juli 2013," jelas Noor Laila.(bhc/riz) |