Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Dewan Pers: Penganiaya Wartawan di Medan Bisa Dihukum 9 Tahun
2016-08-23 08:54:04
 

Jurnalis korban kekerasan, Array A Argus, diwawancara oleh anggota Satgas Penanganan Kekerasan Dewan Pers Kamsul Hasan dan Saor Simanjuntak di Sekretariat AJI Medan, Senin (22/8).(Foto: TribunMedan/Liston Damanik)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Dewan Pers menemukan bukti-bukti kekerasan oleh personil TNI AU terhadap wartawan di Sarirejo, Medan Polonia. Anggota Satgas Kamsul Hasan mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan korban dan komunitas pers di Medan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus ini.

Hasilnya, kata Kamsul, ditemukan bukti berupa foto pelaku. Pengembalian alat kerja salah satu wartawan yang dianiayai olehTNI AU juga menjadi petunjuk kuat dalam kasus ini layak diproses ke ranah hukum.

"Kalau ada pengembalian barang, berarti sudah ketahuan siapa yang melakukan perampasan," kata Kamsul di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Medan, Senin (22/8).

Selain perampasan, Satgas juga menemukan bukti penganiayaan yang dilakukan secara individual maupun secara bersama-sama. Menurutnya, pelaku penganiayaan dapat dikenai pemberatan jika nantinya terbukti korban mengalami luka berat seperti patah tulang yang dilaporkan dialami salah satu korban.

"Pelanggaran pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bila dikenakan pemberatan, hukumannya adalah penjara selama tujuh sampai sembilan tahun," ujarnya.

Kamsul mengatakan, selanjutnya mereka akan memberikan laporan terkait kasus ini kepada Ketua Dewan Pers, yang selanjutnya diharapkan memberikan resume kepada Panglima TNI.

Anggota Satgas lain, Hendra Makmur, mengapresiasi kekompakan organisasi jurnalis di Medan dalam mengadvokasi kasus ini.

"Organisasi dan perusahaan media di Medan kompak dalam mengawal kasus ini masuk ranah hukum. Ini jadi modal besar. Di seluruh provinsi juga sudah ada gerakan solidaritas," katanya.

Hendra mengatakan, dua kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh aparat militer di Padang dan Pekanbaru seharusnya dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus yang dialami wartawan peliput kasus Sarirejo.

"Kami berharap niat baik dari Panglima TNI untuk menjadikan dua kasus sebelumnya sebagai yurisprudensi dalam kasus ini," katanya.

Ketua Tim Advokasi Pers Sumatera Utara Wilfrid Sinaga mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah datang ke Medan.

"Kehadiran Satgas Penanganan Kekerasan Dewan pers memberikan semangat kepada kami untuk tetap fokus mengadopsi kawan-kawan jurnalis yang menjadi korban kekerasan," katanya.

Tim Advokasi Pers Sumatera Utara merupakan gabungan organisasi jurnalis dan perusahaan media yaitu, Aliansi Jurnalis Independen Medan, Persatuan Wartawan Indonesia Sumut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sumut, Forum Wartawan Kesehatan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia, Aliansi Media Cyber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia Medan, serta Harian Tribun Medan, MNC, Kontras Sumut, dan Lembaga Bantuan Hukum Medan.

Tim Advokasi mendapat kuasa untuk mendampingi empat wartawan yang menjadi korban kekerasan aparat negara, yaitu Array A Argus (Tribun Medan), Prayugo Utomo (menaranews.com), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Tedi Akbari (Sumut Pos).(ton/tribun-medan.com/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2