Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jero Wacik
Dewan Pers Persilahkan, Media Online Adukan Jero Wacik
Monday 15 Jul 2013 21:42:18
 

Anggota Dewan Pers, Stanley Adhi.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jika ada organisasi media online ataupun perorangan ini mengadukan Menteri ESDM Jero Wacik yang mengatakan media online tak ubahnya surat kaleng, dan tidak jelas sumber dan penulisnya. Dipersilahkan, Dewan Pers Indonesia.

"Kalau teman online mau menuntut silakan mengadu. Misalnya karena perbuatan tak menyenangkan. Menurut saya beliau pejabat negara," ujar Anggota Dewan Pers, Stanley Adhi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/7).

Meski demikian, menurut Stanley, sebagai pejabat publik Jero Wacik sebaiknya berhati-hati berbicara. Karena, sebagai Pejabat Negara Jero mengikuti perkembangan media online. Karenanya apapun bentuknya, media sama saja.

"Hari ini beliau sudah minta maaf. Artinya beliau punya kesadaran. Saya kira positif sudah menyadari. Tapi siapapun yang menjadi pejabat publik harus mengerti perkembangan media," kata Stanley.

Dewan Pers sendiri, lanjut Stanley, akan menyampaikan kepada para pihak dan siap memediasinya, atau proses hukum. Ia menegaskan Dewan Pers sangat perhatian terhadap kebebasan pers, supaya tak selalu dilecehkan. Apalagi disebut sebaran gelap.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2