Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Sengketa Pers
Dewan Pers Surati Polda Aceh Terkait Kisruh Prohaba dan AJI
Thursday 11 Oct 2012 19:14:41
 

Gedung Dewan Pers (Foto: Ist)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM — Dewan Pers menyebutkan telah menyurati Kepolisian Daerah Aceh, terkait kisruh antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh dengan Harian Prohaba. Dalam surat itu, Dewan Pers memberikan masukan terkait kasus ini.

“Iya, kita telah menyurati Polda,” kata Anggota Dewan Pers Bekti Nugroho kepada acehkita.com, Kamis (11/10) pagi.

Dewan Pers mengirim surat ke Polda Aceh pada awal pekan ini. Menurut Bekti, surat yang dikirim Dewan Pers ke Polda Aceh ini berisikan pandangan lembaga itu terhadap kasus yang tengah melilit AJI Banda Aceh dan Prohaba.

“Dasarnya, sudah ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri terkait kasus sengketa pers,” ujarnya.

Menurut Bekti, dalam menangani kasus sengketa pers, pihak kepolisian harus meminta masukan, saran, dan pendapat dari Dewan Pers. “Nanti Dewan Pers yang akan menilai apakah ini ranahnya KUHP atau UU Pers,” lanjut Bekti.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Gustav Leo menyebutkan, belum menerima surat dari Dewan Pers. “Belum dapat kabar,” kata dia.

Seperti diketahui, Harian Prohaba melaporkan AJI Banda Aceh ke Polda Aceh pada 25 September lalu. Prohaba merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan sikap AJI terkait berita penangkapan PE dan IT, gadis remaja yang ditangkap Polisi Syariat di Langsa. Namun belakangan, PE ditemukan sudah meninggal dunia.

Dalam pernyataannya, AJI menilai berita Prohaba “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH” melanggar etika. Tak terima, Prohaba mengadu ke polisi dengan delik pencemaran nama baik.

Selasa 9 Oktober 2012 lalu, penyidik Polresta Banda Aceh telah memeriksa Hendra Saputra, wartawan Metro TV, sebagai saksi dalam kasus ini. Polisi juga akan memeriksa Mukhtaruddin Yakob, wartawan Liputan6 SCTV, sebagai saksi.(at/akc/bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2