Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Anis Matta
Dewan Syuro PKS Tetapkan Anis Matta Pengganti LHI
Friday 01 Feb 2013 21:53:56
 

Ustad Zulmi Aminudin.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebelum Anis Matta menyampaikan pidato politiknya yang menjadi kontroversi setelah diangkat oleh Dewan Syuro PKS, inilah secara garis besar pernyataan dari Dewan Syuro PKS yang dibacakan langsung Ustad Hilmi Aminuddin bahwa, "keputusan rapat DPP PKS setelah memperhatikan permintaan lisan dan surat tertulis dari Ustad Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), kepada Dewan Majelis Syuro PKS, dimana (LHI) telah mengembalikan mandat pada ketua Majelis Syuro," ujarnya, Jum'at (1/2).

Maka Ketua Majelis Dewan Syuro melakukan rapat di Lembang Bandung Jawa Barat.

Selanjutnya ketua dewan rapat Syuro telah menerima pengunduran diri saudara Ustad (LHI) secara lisan dan tulisan dan sudah dilaporkan ke Majelis Dewan Syuro.

Selanjutnya untuk melanjutkan organisasi Presiden PKS mendatang, diamanahkan pada Muhammad Anis Matta.

Sementara itu, yang masuk dan menggantikan posisi Anis Matta adalah Muhammad Taufiq Ridho, dan semua proses pergantian Presiden DPP PKS akan dilaporkan pada Musyawarah Majelis Dewan Syuro yang akan datang tertanda Ketua Pusat Dewan Syuro PKS KH Hilmi Aminuddin.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Anis Matta
 
  Anis Matta Beberkan Kekuatan Islam di Mukernas Wahdah Islamiyah
  Anis Matta Menduga Ada Praktik Politik Bumi Hangus
  Anis Matta: Ini Kemenangan di Tengah Badai
  Siang Ini PKS Bahas Pengganti Anis Matta
  Inilah Isi Pidato Perdana Presiden PKS, Anis Matta
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2