Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Ditjen Pajak
Dhana Widyatmika Resmi Dinonaktifkan Sebagai PNS
Thursday 08 Mar 2012 13:23:54
 

Tersangka Dhana Widyatmika (DW) saat usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar, Kejagung, Jakarta, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akhirnya menonaktifkan Dhana Widyatmika sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini menyusul penetapan tersangka terkadapnya dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Penonaktifannya ini dimaksudkan, agar yang bersangkutan dapat konsentasi mengikuti proses hukum yang tengah dijalaninya.

“Kami secara resmi menonaktifkannya sebagai PNS. Sebab, dengan ditahannya Dhana oleh Kejaksaan Agung, sudah jelas terlihat adanya pelaksanaan proses hukum terhadap kasus yang melibatkannya itu," kata Kabid Peraturan dan Penyuluhan DPP DKI Jakarta Arief Susilo di Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Status penonaktifan sementara ini, lanjut dia, baru kan dicabut jika sudah keluar putusan tetap (inkrah) dari pengadilan yang menyatakan Dhana tak bersalah. Namun, jika putusan pengadilan menyatakannya bersalah, sanksi pemecatan akan dilakukan setelah menerima putusan resmi dari pengadilan. “Kami tunggu hingga proses hukumnya berkekuatan tetap,” tandas Arief.

Istri Dhana
Sementara di gedung bundar, Kejaksaan Agung, Dian Anggraeni, istri Dhana Widyatmika, memenuhi panggilan pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik. “Saya diperiksa sebagai saksi,” jelasnya, sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Dian yang merupakan pegawai Ditjen Pajak, Kemenkeu itu, tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Dia langsung memasuki gedung bundar, begitun dari mobil Toyota Avanza warna Silver bernopol B 1961 UFW yang ditumpanginya itu. Dian didampingi dua kuasa hukumnya, Reza Edwijanto dan Daniel Afredo.

Sebagaimana diberitakan, Dhana Widyatmika (33 tahun) merupakan PNS Direktorat Jenderal Pajak golongan III-C. Sejak 12 Januari 2012, Dhana menjadi staf Bagian Tata Usaha Dinas Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Gaji yang diperolehnya setiap bulan kurang dari Rp5 juta. Namun, jumlah harta kekayaannya disebut-sebut Rp60 miliar.

Sedangkan pemeriksaan terhadap Dian ini merupakan kali pertama. Sebelumnya, dia sempat mangkir dari pemeriksaan pekan lalu. Tim penyidik Kejagung sendiri, juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan Dian dalam kasus serupa. Sejumlah bukti masih dikumpulkan untuk memperkuat proses pemeriksaan.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Ditjen Pajak
 
  5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
  Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
  Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
  Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
  Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2