Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Dhawiya Anak 'Ratu Dangdut' Elvi Sukaesih Ditangkap Tim Ditnarkoba
2018-02-16 22:25:45
 

Dhawiya Zaida anak dari 'Ratu Dangdut' Elvi Sukaesih.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap Dhawiya diduga terkait kasus narkoba. Dhawiya Zaida yang ditangkap adalah anak dari 'Ratu Dangdut' Elvi Sukaesih.

"Betul, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Jean Calvin telah menangkap seorang perempuan bernama Dhawiya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat keterangannya, Jumat (16/2).

Argo mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Jumat (16/2) di rumahnya Cawang, Jakarta Timur.

"Dari penangkapan sementara diamankan barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 0.45 gram dan 0.49 gram," katanya.

Tak hanya itu, lanjut Argo juga diamankan alat hisap sabu bekas pakai.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan," tuturnya.

Selanjutnya, Kasubdit Reserse Narkoba Polda AKBP Jean Calvin Simanjuntak memimpin penangkapan DAW (Putri Elvy), SYH (Abang Dhawiya), AZA (Abang Dhawiya), CG (Istri SYH) dan MD (Pacar Dhawiya).

Mereka ditangkap Jumat, 16 Februari 2018, sekitar pukul 00.30 WIB di depan halaman Garasi Rumah Elvi Sukaesih, Jalan Usaha No.18 RT.01/05, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan di tersangka MD 1 klip kecil berisi shabu 0,38 gram brutto disimpan dalam ban pinggang celana yang dimodifikasi, 1 buah sedotan dan 1 unit HP

Di kamar DAW diamankan 1 buah dompet "MANGGO" silver berisi shabu 0,45 gr brutto, 1 klip sedang berisi shabu 0,49 gr shabu yang sedang digunakan secara bersama di kamar. Lalu 2 buah alat hisab shabu, 9 buah cangklong kaca, 4 buah selang plastik, 1 unit HP Apple, 1 unit HP VIVO, 1 plastik berisi sedotan, 1 gulung almunium foil, 1 buah alat hisab shabu bekas pakai.

Selanjutnya, 3 kantong berisi plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buku tabungan Mandiri a.n Dahlia, 1 buah peralatan shabu dan selang plastik, 1 kotak berisi alat hisab shabu.

Sedangkan di tersangka SYH (di kamar diamankan 2 buah timbangan digital, 1 bh alat hisab shabu, 1 unit HH VIVO, 1 buah HP Nokia Communicator, 1 buah Ipad.

Kronologis penangkapan dimulai adanya info masyarakat bahwa tersangka MD sering lakukan transaksi narkotika di seputaran Cawang.

Tim melakukan pemantauan dan melihat ciri-ciri dimaksud dan dilakukan penangkapan dan dibawa ke salah satu kamar untuk penggeledahan di temukan shabu 0,38 gr di ban pinggang celana yg dimodifikasi.

Dilanjutkan penggeledahan ke kamar tersangka Dhawiya yang sedang bersama tersangka SYH dan CG yang sedang menggunakan shabu bersama dan ditemukan barang bukti.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2