Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PHK
Di - PHK, Buruh PT. Karya Pratama Dunia Mogok Mendadak
Monday 10 Sep 2012 17:49:40
 

Ilustrasi Mogok Kerja (Foto: Ist)
 
BEKASI, Berita HUKUM - Puluhan buruh PT. Karya Pratama Dunia, siang ini, Senin (10/09), melakukan mogok kerja di tempat bekerja mereka, Cimuning, Bantar Gebang, Bekasi.

Aksi mogok yang dilakukan mendadak ini akibat adanya PHK yang diterima oleh beberapa buruh. Sebagai pencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, buruh yang mendapatkan keputusan sepihak itu pun menunjukkan sikapnya kepada atasan PT. Karya Prata Dunia dengan cara melakukan aksi mendadak.

Hingga berita ini ditulis, dikabarkan oleh pengurus serikat buruh, KASBI, Musri, kepada pewarta beritaHUKUM.com, bahwa saat ini mereka sedang melakukan perundingan.

“Saat ini kawan - kawan diajak untuk berunding, perundingan sedang berjalan”, papar Musri.

Demi menunjukkan rasa solidaritasnya terhadap buruh-buruh yang di - PHK tersebut, Musri pun mengajak rekan - rekan buruh lainnya untuk memberikan supoport. Pasalnya, PHK sepihak yang diterima buruh kerap terjadi, apalagi bekerja di bawah outsourching.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > PHK
 
  10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
  Anggota DPR Ingatkan Proses PHK Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan
  Komitmen Diaspora Membantu Korban PHK dan Terdampak Covid-19
  Kadin Perkirakan Angka PHK Lebih Besar Dari Data Pemerintah, Bisa Mencapai 15 Juta Orang
  Pemerintah Harus Siapkan Strategi Hadapi Gelombang PHK
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2