JAKARTA, Berita HUKUM - Mahfud Abdurrahman, Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) batal diperiksa digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud dijadwalkan akan diperiksa untuk kasus suap kuota impor daging Sapi sebagai Saksi kasus TPPU Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). KPK mengaku sudah menemukan titik terang mengenai harta LHI yang masuk dalam kategori TPPU.
KPK menjadwalkan memeriksa Mahfud hari ini, Kamis (11/4), Ia akan diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka kasus ini yakni Luthfi hasan Ishaaq (LHI) yang merupakan mantan Presiden PKS.
KPK akan mengorek informasi terkait pasal TPPU yang disangkakan oleh KPK terhadap LHI. Keterangan itu disampaikan oleh Johan Budi SP, Juru bicara KPK. Johan Budi mengatakan bahwa Mahfudz Abdurahman memberitahukan kepada Penyidik KPK tengah berada di luar negeri.
"Mahfud Abdurahman Bendahara PKS ada konfirmasi pada penyidik, bahwa sedang berada di luar negeri. Jadi, tidak bisa hadir dengan pemberitahuan," kata Johan saat menggelar konfrensi pers di kantornya.
KPK, kata Johan, kembali akan mengirim surat jadwal pemeriksaan untuk Mahfud. “Akan ada pemereiksaan terhadap Mahfudz, akan dijadwal ulang oleh KPK,” ungkap Johan.
Mengenai keterlibatan Mahfud dalam kasus yang membelit LHI, Johan enggan membeberkan. Johan hanya kembali menegaskan bahwa Mahfud akan diperiksa sebagai Saksi untuk LHI. "Saya tidak tahu kalau materi (pemeriksaan)," tambahanya.
Tapi, ungkap Johan, saat ini KPK sudah menemukan titik terang mengenai aset LHI yang diduga ada kaitan dengan TPPU. "Tim tengah bekerja. Sudah ada beberapa yang teridentifikasi berkaitan aset LHI," papar Johan.
Kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, selain LHI KPK juga menahan Ahmad Fathanah, Juard Effendi, dan Arya Abdi Effendi.(bhc/din) |