Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Di Luar Negeri, KPK Batal Periksa Bendahara Umum PKS
Thursday 11 Apr 2013 19:18:07
 

Mahfud Abdurrahman, Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahfud Abdurrahman, Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) batal diperiksa digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud dijadwalkan akan diperiksa untuk kasus suap kuota impor daging Sapi sebagai Saksi kasus TPPU Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). KPK mengaku sudah menemukan titik terang mengenai harta LHI yang masuk dalam kategori TPPU.

KPK menjadwalkan memeriksa Mahfud hari ini, Kamis (11/4), Ia akan diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka kasus ini yakni Luthfi hasan Ishaaq (LHI) yang merupakan mantan Presiden PKS.

KPK akan mengorek informasi terkait pasal TPPU yang disangkakan oleh KPK terhadap LHI. Keterangan itu disampaikan oleh Johan Budi SP, Juru bicara KPK. Johan Budi mengatakan bahwa Mahfudz Abdurahman memberitahukan kepada Penyidik KPK tengah berada di luar negeri.

"Mahfud Abdurahman Bendahara PKS ada konfirmasi pada penyidik, bahwa sedang berada di luar negeri. Jadi, tidak bisa hadir dengan pemberitahuan," kata Johan saat menggelar konfrensi pers di kantornya.

KPK, kata Johan, kembali akan mengirim surat jadwal pemeriksaan untuk Mahfud. “Akan ada pemereiksaan terhadap Mahfudz, akan dijadwal ulang oleh KPK,” ungkap Johan.

Mengenai keterlibatan Mahfud dalam kasus yang membelit LHI, Johan enggan membeberkan. Johan hanya kembali menegaskan bahwa Mahfud akan diperiksa sebagai Saksi untuk LHI. "Saya tidak tahu kalau materi (pemeriksaan)," tambahanya.

Tapi, ungkap Johan, saat ini KPK sudah menemukan titik terang mengenai aset LHI yang diduga ada kaitan dengan TPPU. "Tim tengah bekerja. Sudah ada beberapa yang teridentifikasi berkaitan aset LHI," papar Johan.

Kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, selain LHI KPK juga menahan Ahmad Fathanah, Juard Effendi, dan Arya Abdi Effendi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2