Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tabrak Lari
Di Medan Pengemudi Honda Stream, Menabrak Lima Orang
Thursday 03 May 2012 00:10:24
 

Honda Streem dirusak massa Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) – Seorang pengemudi mobil Honda Stream warna hitam yang di kemudikan secara ugal-ugalan dari arah medan selayang menuju Kp. Lalang menabrak lima orang sekitar pukul 20.00 WIB di jalan TB Simatupang, Sunggal, Medan, Sumatra Utara, Rabu (2/5).

Menurut Kapolsek setempat, Kompol M Budi Hendrawan ,SIK. mobil bernomor Polisi BK 1113 CP ini, pertama kali menabrak pejalan kaki di depan Gang Bakul, karena takut jadi amukan massa, pengemudi mobil berwarna hitam ini berupaya melarikan diri. Tapi sayangnya, hal itu malah menyenggol 2 pengemudi sepeda Motor yang kebetulan melintas.

Melihat hal itu, warga sekitar mengejar mobil tersebut. Tetapi upaya melarikan diri sang pengemudi berhasil. Sayangnya hal itu tidak berlangsung lama, sekitar 200 meter dari lokasi pertama mobil tersebut kembali memakan korban. “Seorang pengendara becak bermotor terpental dan masuk comberan,” ujar Budi.

Selanjutnya sang pengemudi terjebak di gang buntu, sehingga warga berhasil meringkus pengemudi mobil tersebut. Dan tanpa banyak bicara warga beramai-ramai menghancurkan dan memukuli pengemudinya.

Untungnya anggota Polsek Sunggal dating ke TKP dan mengamankan pengemudi berserta mobilnya. “Dan nantinya kami akan memeriksa urine tersangka. Apakah dalam keadan normal atau sedang mabuk,” jelas Budi.

Sementara warga yang menjadi korban sudah dibawa ke Rumah sakit yang tak jauh dari lokasi kejadian. Dari informasi yang dihimpun BeritaHUKUM.com, total korban tabrakkan tersebut sebanyak lima orang.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2