Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Di Periksa KPK, Ignatius Mulyono Bantah Kenal Tengku Bagus
Tuesday 28 May 2013 14:11:10
 

Ignatius Mulyono, Anggota DPR RI dari Partai Demokrat usai menjalani pemeriksaan KPK, Rabu (27/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meskin audit kerugian negara belum keluar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi pusat olah raga Hambalang, namun Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa saksi kasus Hambalang, Ignatius Mulyono Anggota badan Legislasi DPR RI.

Ignatisu di periksa selama hampir 2 jam, menjawab pertanyaan wartawan selepas pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (28/5).

Apakah penyidik menanyakan keterlibatan Anas Urbaningrum ada tidak?

"Tidak ada pertanyaan itu, masih sama dengan pertanyan yang kemarin," ujarnya.

Yang kemarin berarti terkait Mulyadi Herlambang tersangka ya pak?

"Ahhh gakk ada," jawab Ignatius.

Trus yang benar apa, ada berapa pertayaan pak?

Gak ada pertayaan hanya diminta tanda tangan. "Saya di minta tanda tangani Berita Acara Pemeriksaan cuma tanda tangan aja. Bahwa saya itu diminta tanda tangan soal Tengku Bagus dan saya tidak kenal Tengku Bagus," ujarnya kembali.

Trus pak de kenal Triwibowo, tanda tangan apa?

Ya tanda tangan saja, kalau saya tidak tahu. Jadi gak ada masalah yang penting pemeriksaan saya selesai. Saya tidak kenal Triwibowo kanal ndak sama sekali.

Trus yang anda kenal di Adi Karya siapa?

"sama sekali gak ada yang kenal," ujarnya.

Pak De pernah berhubungan dengan langsung dengan Kemenpora Andi Malarangeng?

"tidak pernah. Ya ditanya soal itu aja. Gitu ya siap trimaksih yaa," ujarnya.

Ignatius Muliyono sempat di periksa, dan menungkapkan bahwa dirinya diminta Anas Urbaningrum, membantu mengurus sertifikat Hambalang, Inatius juga yang meloby kepala Badan Pertanahan Nasional BPN, yang saat itu di pimpin oleh Joyo Winoto.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2