Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Antasari Azhar
Di Persidangan, Antasari Tegaskan Miliki Novum Kuat
Wednesday 15 May 2013 17:41:03
 

Ilustrasi, Antasari Azhar saat sidang di PN Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dimana terpidana perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar menghadiri sidang pleno uji materi UU KUHP tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/5).

Mantan orang nomor satu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampak mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi putri bungsunya, Ajeng Oktarifka Antasari Putri. Antasari mengaku telah mengantongi bukti baru (novum) yang akan diajukan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK).

Sehingga Antasari berharap MK mengabulkan permohonannya agar upaya hukum Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari sekali.

"Saya punya novum kuat yang tidak terbantahkan, tapi karena PK satu kali saya mau bawa kemana? Makanya saya uji materi supaya PK lagi. Kalau ini diloloskan, maka novum akan Anda lihat dalam sidang PK selanjutnya," kata Antasari.

Kendati demikian, Antasari mengaku menyerahkan keputusan akhir pada Majelis Hakim. Antasari divonis 18 tahun penjara. Ia sudah menjalani masa tahanan dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang selama lima tahun."Kami serahkan ke hakim konstitusi. Yang pasti mari kita junjung tinggi keadilan, tidak hanya kepastian hukum," ungkapnya.

Seusai persidangan, Antasari berpamitan kepada seluruh pengunjung sidang, termasuk perwakilan pemerintah, DPR, dan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Sebelum kembali ke LP Tangerang, Antasari memeluk Yusril yang telah bersedia menjadi ahli dalam persidangannya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Antasari Azhar
 
  Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
  Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
  Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
  MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
  MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2