Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Antasari Azhar
Di Persidangan, Antasari Tegaskan Miliki Novum Kuat
Wednesday 15 May 2013 17:41:03
 

Ilustrasi, Antasari Azhar saat sidang di PN Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dimana terpidana perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar menghadiri sidang pleno uji materi UU KUHP tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/5).

Mantan orang nomor satu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampak mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi putri bungsunya, Ajeng Oktarifka Antasari Putri. Antasari mengaku telah mengantongi bukti baru (novum) yang akan diajukan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK).

Sehingga Antasari berharap MK mengabulkan permohonannya agar upaya hukum Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari sekali.

"Saya punya novum kuat yang tidak terbantahkan, tapi karena PK satu kali saya mau bawa kemana? Makanya saya uji materi supaya PK lagi. Kalau ini diloloskan, maka novum akan Anda lihat dalam sidang PK selanjutnya," kata Antasari.

Kendati demikian, Antasari mengaku menyerahkan keputusan akhir pada Majelis Hakim. Antasari divonis 18 tahun penjara. Ia sudah menjalani masa tahanan dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang selama lima tahun."Kami serahkan ke hakim konstitusi. Yang pasti mari kita junjung tinggi keadilan, tidak hanya kepastian hukum," ungkapnya.

Seusai persidangan, Antasari berpamitan kepada seluruh pengunjung sidang, termasuk perwakilan pemerintah, DPR, dan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Sebelum kembali ke LP Tangerang, Antasari memeluk Yusril yang telah bersedia menjadi ahli dalam persidangannya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Antasari Azhar
 
  Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
  Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
  Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
  MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
  MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2