Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Di Tengah Proses Cerai, Venna Melinda Ajak Anak Liburan ke Singapura
Monday 01 Jul 2013 15:54:41
 

Venna Melinda.(Foto: @vennamelinda)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di tengah proses perceraiannya yang memanas antara lain karena isu soal anak-anak, Venna Melinda membuat gebrakan yang mendinginkan suasana. Venna berencana mengajak dua anaknya, Atalla dan Verrell berlibur.

Jika tak ada aral-melintang, Venna ingin mengajak dua buah hatinya dari pernikahannya dengan Ivan Fadilla itu terbang ke Singapura pada 3 Juli mendatang. Namun, hingga saat ini Venna belum mendapatkan jawaban dari si sulung Verrell.

"Masih menunggu keputusan dari Verrell," ucap Venna kepada detikHOT, Senin (1/7).

Rencana liburan tersebut terungkap dari keterangan kuasa hukum Venna, Ananta. Dikatakannya, untuk masalah liburan baik Venna maupun Ivan nampaknya sadar bahwa hal tersebut harus dilakukan demi kedua buah hati mereka.

"Kebetulan lagi musim liburan, mungkin empat sampai lima hari. Venna sampai meninggalkan konstituennya demi kepentingan anak," jelas Ananta.

Sebelumnya, kedua pihak yang tengah dalam proses cerai itu mempersoalkan masalah anak. Venna menuduh Ivan mempersulit dirinya untuk menemui mereka. Namun, pihak Ivan menyerang balik dengan tudingan yang sebaliknya.(ppf/wes/mmu/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2