Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pigub Sumut
Diancam Bom, KPU Sumut Segera Jemput Formulir C1
Sunday 10 Mar 2013 17:08:16
 

Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution saat ditanyai para wartawan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - KPU Sumatera Utara segera mengambil sikap pro aktif menjemput dokumen penting formulir C1 di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Sumatera Utara guna mengantisipasi kemungkinan terburuk dari adanya ancaman pemboman terhadap kantor KPU Sumut yang dianggap dapat mengganggu jalannya proses rekapitulasi hasil Pilkada Sumut.

Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution mengatakan pihaknya telah menyebar untuk menjemput formulir C1 atau sertifikat hasil perhitungan suara guna menyelamatkan hasil Pemilu Kada dari kemungkinan terburuk yang mungkin akan terjadi.

"Jadi kami sudah menyebar, seluruh staff sekretariat untuk menjemput formulir C1 dari tiap-tiap kabupaten kota dan itu tentu harus kami selamatkan, harus kami simpan di KPU provinsi, mengantisipasi kemungkinan terburuk yang menyebabkan terjadinya gangguan terhadap pilkada," ujar Irham Buana, Sabtu (9/3)

Irham menambahkan untuk kegiatan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian Polda Sumut guna mengawal keamanan para perwakilan yang akan terjun ke daerah sehingga bisa berjalan dengan lancar.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Pigub Sumut
 
  Diancam Bom, KPU Sumut Segera Jemput Formulir C1
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2