JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Pol Nana Sudjana dicopot dari jabatannya selaku Kapolda Metro Jaya karena dianggap gagal melaksanakan penegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19. Selain Irjen Pol Nana, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi juga resmi dicopot.
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11).
"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," cetus Argo.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan, pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada aparat yang tidak tegas menegakkan protokol kesehatan.
"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik," ujar Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan secara daring, soal kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19, di kantornya Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/11).
Pernyataan Mahfud ini tampaknya merespons kerumunan massa yang terjadi beberapa hari terakhir, termasuk kerumunan usai kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Indonesia pada Selasa (10/11) pekan lalu.
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menjatuhkan sanksi berupa denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab yang memicu kerumunan.(dtk/bh/amp) |