Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Advokat
Dianggap Melampaui Batas Kewenangan, Advokat Menggugat BPHN
Monday 06 May 2013 17:40:19
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa kewenangan lembaga negara antara Advokat dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN Kemenkumham), dengan agenda perbaikan permohonan, Senin (6/5).

Permohonan yang terdaftar dengan registrasi No. 1/SKLN-XI/2013 ini diajukan oleh 6 orang Advokat, yaitu Abdurahman Tardjo, Suhardi Somomoelyono, Mansjur Abubakar, Dominggus Maurits Luitnan, L.A Lada dan Metiawati. Dimana pada sidang perdana, Rabu (17/4) pemohon menyampaikan pada majelis hakim bahwa langkah BPHN yang melakukan pendaftaran serta verifikasi bagi calon pemberi bantuan hukum dinilai telah melampaui kewenangannya.

Hal ini juga dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pasalnya pada Selasa (19/2), BPHN memuat iklan di Kompas (Halaman 21) mengenai pengumuman pendaftaran calon pemberi bantuan hukum.

Menurut pemohon, hal tersebut menyatakan bahwa BPHN memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi pemberi bantuan hukum.

"Kewenangan seleksi dan verifikasi terhadap calon pemberi bantuan hukum dilakukan oleh organisasi Advokat, bukan oleh BPHN," kata Dominggus.

Para pemohon juga sedang mengajukan pengujian materi UU Nomor 16 Tahun 2011 tersebut. Pengujian materi yang diajukan para Advokat ini teregistrasi pada tahun 2012 lalu dengan nomor 88/PUU-X/2012 dengan norma yang diajukan yaitu [pasal 1 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (6), pasal 4 ayat (1), ayat (3), pasal 6 ayat (2), ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, pasal 10 huruf a, huruf c, pasal 11, pasal 15 ayat (5) dan pasal 22].(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > UU Advokat
 
  Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
  Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
  Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
  Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2