ACEH, Berita HUKUM - Dianggap melawan hukum, dua Kapolres di Aceh di Praperadilan, kedua Polres tersebut masing masing Kapolres Langsa dan Kapolres Aceh Tamiang. Polres Langsa di praperadilan terkait kasus penghentian penyelidikan laporan yang di laporkan Fatimah binti Juned (44) warga dusun Pahlawan Desa Baroh, kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Dan Hasbullah warga kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Keduanya di dampingi oleh 10 kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang di bagi dalam 2 Tim masing masing Mustiqal Syahputra,SH, Kamaruddin,SH, Zulfikar,SH, Syahminan Zakaria,SH, Chandra Darusman S. SH, Muhammad Reza Maulana,SH, Wahyu Pratama,SH, Khairul Ayyami,SH, Syahrul,SH dan Fauzan,SH. Menurut kuasa hukum penggugat, Polres Langsa telah bertindak melawan hukum dengan menghentikan penyelidikan terhadap laporan LP/330/X/2014/Aceh/Res Langsa tanggal 07 Oktober 2013.
Sidang yang dipimpin dengan Hakim tunggal Muhammad Taher,SH pada, Selasa (31/3) dengan agenda Replik dan Duplik ke dua pihak. Amatan awak media BeritaHUKUM.com di ruang sidang Pengadilan Langsa, dalam Replik yang di bacakan Kuasa Hukum pemohon Muhammad Reza Maulana,SH meminta Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan pelapor. Menurutnya tindakan penghetian perkara terhadap pelapor merupakan tindakan yang melawan hukum, penyidik tidak pernah mempertimbangkan barang bukti dan keterangan Saksi.
Lebih lanjut, menyebutkan penyidikan berdasarkan Doktrin telah memperoleh bukti permulaan atau bukti yang cukup untuk dilakukan tindakan, namun bukti tersebut ditiadakan oleh termohon dengan sengaja, dengan menyebutkan barang bukti belum cukup. Sementara Pemohon (Fatimah-RED) disela-sela menunggu sidang pada awak BeritaHUKUM.com menyebutkan saat di BAP dirinya pernah ditawarkan uang Rp 500 Ribu oleh oknum penyidik, dan pemohon menolak uang tersebut, sehingga keluar kata-kata dari oknum tersebut, "kalau kamu tidak mau uang Rp 500 Ribu, jadi mau minta berapa," ujar Fatimah.
Sedangkan, Polres Langsa yang di wakili 8 kuasa hukumnya masing masing Kabag Ops AKP. Jatmiko,SH, Kasubbag Dal Ops IPTU. Julius,SH, Waka Polsek Manyak Payet IPTU. Azman,SH, MH, Pgs Kasat Narkoba IPDA. Samsuddi, Kanit II Sat Reskrim IPDA. Lilik Herwanto,SH, KaSiwas IPDA. Zulkifli,SH, Kanit III SatReskrim IPDA. Mustafa,SH, BrigSat Reskrim BIPKA SM.Hendra Rosi,SH dalam dupliknya meminta Majelis Hakim membatalkan semua permohonan pemohon.
Menurutnya semua permohonan pemohon tidak benar, diantaranya pemohon tidak mencantumkan nama Kasat Reskrim Polres Langsa dalam permohonan tersebut, yang kedua pemohon membuat laporan Polisi setelah 4 bulan suaminya meninggal dah hal itu tidak mungkin ada visum seperti di sebutkan pelapor. Sidang akan dilanjutkan pada besok, Rabu (1/4) untuk mendengarkan keterangan Saksi dari ke dua belah pihak.
Sementara Polres Aceh Tamiang di Praperadilan terkait kasus salah tangkap yang dialami Hasbullah pada tanggal 5 November 2014 lalu dibelakang Timbun kantor Bupati kabupaten Aceh Tamiang. Menurut, kuasa hukum pemohon Chandra Darusman,SH pada awak media ini Selasa (31/3) di Langsa, menyebutkan, "pada sidang tadi pagi hanya membacakan replik dan agenda sidak besok pembacaan Duplik."
Menurut Candra Darusman,SH penangkapan kliennya oleh Jajaran Polres Aceh Tamiang bukan saja tidak sesuai SOP tapi juga melawan hukum, "pada saat ditangkap pemohon dituduh sebagai pemakai sabu, tapi setelah di tes Urin klien saya tidak terbukti memakai Narkoba, pemohon juga sempat di pukul, akibatnya harus di rawat selama 2 minggu di rumah sakit, dan sekarang juga masih dalam tahap berobat jalan," jelas Chandra.
Sementara Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Dicki Sondani saat di hubungi pada Senin (30/3) lalu melalui Handphone selulernya tidak banyak berkomentar hanya menyebutkan, "kita tunggu hasil sidang saja, kan sidangnya baru di mulai hari ini (Senin 30/3 RED)," ujarnya.(bhc/kar) |