JAKARTA, Berita HUKUM - Massa aksi menolak deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dilakukan oleh Kesatuan Aksi Millenial Indonesia di depan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).
Menurut mereka, deklarasi KAMI hanya untuk memprovokasi masyarakat dan memecah belah bangsa untuk membenci pemerintah saja.
"Deklarasi yang dilakukan oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia merupakan bentuk kebencian terhadap pemerintah yang sah," kata Koordinator Aksi, Ali Ibrahim, Selasa (18/8).
Menurut massa, kegiatan deklarasi tersebut cenderung tidak mengindahkan physical distancing sebagai wujud upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Din cs dianggap tidak patuh pada seruan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 Tahun 2020 tertanggal 13 Agustus 2020. Yang salah satu butirnya berisi larangan menggelar kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik dan lain sebagainya.
Sementara deklarasi KAMI digelar dengan menggunakan dalih sekaligus untuk merayakan hari kemerdekaan. "KAMI harus bertanggung jawab kalau nanti muncul cluster covid baru di Tugu Proklamasi," ungkapnya.
Sepeeti diketahui, massa aksi penolakan deklarasi KAMI membawa sejumlah spanduk, dan meminta agar pihak kepolisian membubarkan deklarasi di dalam Tugu Proklamasi.
Kondisi tersebut membuat ketegangan ketika perwakilan massa aksi mendatangi massa yang tengah menggelar deklarasi di kawasan Tugu Proklamasi.
Beruntung aksi tersebut berhasil dihalau petugas kepolisian dan salah seorang perwakilan koordinator aksi, Ali Ibrahim, mengungkapkan, deklarasi yang digelar KAMI dinilai sarat politik.
Kemudian aksi akhirnya usai setelah kedua massa sepakat, untuk membubarkan diri dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.(bh/mdb) |