Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kemendag
Diapresiasi Langkah Kemendag Kendalikan Produk Impor
Tuesday 26 May 2015 03:16:55
 

Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan.(Foto: Naefuroji/parle/od)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ingin mengendalikan produk impor sangat diapresiasi DPR, setidaknya oleh Komisi VI. Langkah ini tentu menggairahkan industri dan usaha kecil di dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan (dapil Jabar IV), menyampaikan apresiasinya atas langkah Kemendag tersebut, Senin (25/5). Ada tujuh produk impor yang dikendalikan Kemendag, yaitu elektronik, telepon seluler, mainan anak, makanan dan minuman, alas kaki, serta bahan dan bahan bermotif batik.

“Langkah pemerintah yang akan mengelola tujuh produk impor untuk melindungi industri dan usaha kecil di dalam negeri merupakan berita yang baik untuk para pengusaha lokal agar bisa bersaing di pasar global,” ujar Anggota F-Gerindra DPR itu. Heri berharap, langkah yang bagus ini tidak hanya sekadar wacana. Kebijakan tersebut harus betul-betul dilakukan di lapangan. Selama ini, ketujuh produk impor tersebut kerap mendistorsi pasar.

“Saya Heri Gunawan sepakat dengan kebijakan pemerintah untuk mengendalikan tujuh produk tersebut demi menjaga pasar dan industri dalam negeri dari serbuan produk impor di tengah melemahnya perekonomian dunia,” tandas Heri. Dalam catatannya, pada 2015, impor Indonesia masih tinggi. Meski secara nominal turun, Tapi dari sisi volume justru naik dari 12,8 juta ton menjadi 13,2 juta ton.

Menurut Heri, naiknya volume tersebut disinyalir adanya penurunan harga besar-besaran oleh negara-negara importir, terutama untuk produk komponen mesin dan elektronik. “Indonesia sebagai pasar potensial harus berhati-hati terhadap skenario dumping. Kemendag bisa mengefektifkan bea antidumping sesuai peraturan yang berlaku. Ini akan mengendalikan produk-produk impor yang dijual murah serta melindungi industri dan UKM.”(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kemendag
 
  Dirut PT Pupuk Kaltim Hari Ini Diperiksa KPK sebagai Saksi
  Dirut PT PILOG Dijadwalkan Diperiksa KPK
  Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia Theo Lykatompesy
  Arief Poyuono: Karena Sudah 'Cukup Bukti', Segera Saja KPK Menyeret Menteri Perdagangan
  Dari Kantor Mendag Enggartiasto Lukita, KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2