Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kemendag
Diapresiasi Langkah Kemendag Kendalikan Produk Impor
Tuesday 26 May 2015 03:16:55
 

Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan.(Foto: Naefuroji/parle/od)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ingin mengendalikan produk impor sangat diapresiasi DPR, setidaknya oleh Komisi VI. Langkah ini tentu menggairahkan industri dan usaha kecil di dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan (dapil Jabar IV), menyampaikan apresiasinya atas langkah Kemendag tersebut, Senin (25/5). Ada tujuh produk impor yang dikendalikan Kemendag, yaitu elektronik, telepon seluler, mainan anak, makanan dan minuman, alas kaki, serta bahan dan bahan bermotif batik.

“Langkah pemerintah yang akan mengelola tujuh produk impor untuk melindungi industri dan usaha kecil di dalam negeri merupakan berita yang baik untuk para pengusaha lokal agar bisa bersaing di pasar global,” ujar Anggota F-Gerindra DPR itu. Heri berharap, langkah yang bagus ini tidak hanya sekadar wacana. Kebijakan tersebut harus betul-betul dilakukan di lapangan. Selama ini, ketujuh produk impor tersebut kerap mendistorsi pasar.

“Saya Heri Gunawan sepakat dengan kebijakan pemerintah untuk mengendalikan tujuh produk tersebut demi menjaga pasar dan industri dalam negeri dari serbuan produk impor di tengah melemahnya perekonomian dunia,” tandas Heri. Dalam catatannya, pada 2015, impor Indonesia masih tinggi. Meski secara nominal turun, Tapi dari sisi volume justru naik dari 12,8 juta ton menjadi 13,2 juta ton.

Menurut Heri, naiknya volume tersebut disinyalir adanya penurunan harga besar-besaran oleh negara-negara importir, terutama untuk produk komponen mesin dan elektronik. “Indonesia sebagai pasar potensial harus berhati-hati terhadap skenario dumping. Kemendag bisa mengefektifkan bea antidumping sesuai peraturan yang berlaku. Ini akan mengendalikan produk-produk impor yang dijual murah serta melindungi industri dan UKM.”(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kemendag
 
  Dirut PT Pupuk Kaltim Hari Ini Diperiksa KPK sebagai Saksi
  Dirut PT PILOG Dijadwalkan Diperiksa KPK
  Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia Theo Lykatompesy
  Arief Poyuono: Karena Sudah 'Cukup Bukti', Segera Saja KPK Menyeret Menteri Perdagangan
  Dari Kantor Mendag Enggartiasto Lukita, KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2