JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Diaspora Network United States of America berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta, Senin (1/10). Dua petinggi dari organisasi yang memayungi para perantau Indonesia di Amerika ini, adalah Duta Merlin dan Muhammad Arif, meminta warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri dapat diakomodir memiliki daerah pemilihan (dapil) sendiri dalam pemilihan umum (pemilu) legislatif 2014.
“Selama ini kami tidak mengenal anggota DPR yang mewakili suara WNI yang bermukim di luar negeri. Mereka juga tidak memahami persoalan yang kami hadapi. Kami berharap pada pemilu legislatif mendatang, WNI yang ada di luar negeri punya daerah pemilihan (dapil) sendiri”, ujar Duta Merlin dihadapan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Duta Merlin yang juga orang Piaman Sumatera Barat ini optimis partisipasi WNI di luar negeri akan meningkat jika mereka memiliki dapil sendiri. Selama ini suara pemilih WNI yang di luar negeri dihimpun ke dapil DKI Jakarta 2. “Harapan kita bukan hanya peningkatan partisipasi dalam pemilu tetapi membangun soliditas di antara sesama WNI untuk peduli terhadap berbagai persoalan bangsa. Di luar negeri, banyak organisasi kemasyarakatan yang menaungi WNI. Partisipasi mereka harus terus kita dorong”, ujarnya.
Muhammad Arif mengatakan jumlah WNI yang bermukim di luar negeri antara 6 juta sampai 8 juta orang. Perhatian pemerintah Indonesia kepada para WNI perantauan itu, katanya sudah mulai meningkat. Di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) misalnya sudah ada unit yang menangani Dispora. “Kita berharap dalam pemilihan umum 2014 nanti bisa difasilitasi untuk punya (dapil) sendiri. Kami ingin yang mewakili WNI di luar negeri adalah mereka yang memahami beragam persoalan yang kami hadapi di sana seperti masalah buruh migran dan lain sebagainya”, ujar Arif.
WNI asal Jawa Barat ini menambahkan, dengan adanya dapil sendiri, aspirasi masyarakat di perantauan semakin terperhatikan. “Perantau tidak lagi berbicara untuk kepentingan pribadi, tetapi apa yang mereka bisa perbuat untuk bangsanya. Semangat ini dapat ditumbuhkan dengan memberi mereka ruang berpartisipasi, salah satunya melalui pemilu”, pungkasnya.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, suara pemilih WNI di luar negeri masuk ke dalam dapil DKI Jakarta II. KPU kata Husni, hanya berwenang menetapkan dapil untuk DPRD provinsi dan kabupaten / kota.(kpu/bhc/rby) |