Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu Legislatif 2014
Diaspora Indonesia Tuntut Dapil Sendiri Pada Pemilu 2014
Tuesday 02 Oct 2012 13:02:21
 

Logo KPU (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Diaspora Network United States of America berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta, Senin (1/10). Dua petinggi dari organisasi yang memayungi para perantau Indonesia di Amerika ini, adalah Duta Merlin dan Muhammad Arif, meminta warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri dapat diakomodir memiliki daerah pemilihan (dapil) sendiri dalam pemilihan umum (pemilu) legislatif 2014.

“Selama ini kami tidak mengenal anggota DPR yang mewakili suara WNI yang bermukim di luar negeri. Mereka juga tidak memahami persoalan yang kami hadapi. Kami berharap pada pemilu legislatif mendatang, WNI yang ada di luar negeri punya daerah pemilihan (dapil) sendiri”, ujar Duta Merlin dihadapan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Duta Merlin yang juga orang Piaman Sumatera Barat ini optimis partisipasi WNI di luar negeri akan meningkat jika mereka memiliki dapil sendiri. Selama ini suara pemilih WNI yang di luar negeri dihimpun ke dapil DKI Jakarta 2. “Harapan kita bukan hanya peningkatan partisipasi dalam pemilu tetapi membangun soliditas di antara sesama WNI untuk peduli terhadap berbagai persoalan bangsa. Di luar negeri, banyak organisasi kemasyarakatan yang menaungi WNI. Partisipasi mereka harus terus kita dorong”, ujarnya.

Muhammad Arif mengatakan jumlah WNI yang bermukim di luar negeri antara 6 juta sampai 8 juta orang. Perhatian pemerintah Indonesia kepada para WNI perantauan itu, katanya sudah mulai meningkat. Di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) misalnya sudah ada unit yang menangani Dispora. “Kita berharap dalam pemilihan umum 2014 nanti bisa difasilitasi untuk punya (dapil) sendiri. Kami ingin yang mewakili WNI di luar negeri adalah mereka yang memahami beragam persoalan yang kami hadapi di sana seperti masalah buruh migran dan lain sebagainya”, ujar Arif.

WNI asal Jawa Barat ini menambahkan, dengan adanya dapil sendiri, aspirasi masyarakat di perantauan semakin terperhatikan. “Perantau tidak lagi berbicara untuk kepentingan pribadi, tetapi apa yang mereka bisa perbuat untuk bangsanya. Semangat ini dapat ditumbuhkan dengan memberi mereka ruang berpartisipasi, salah satunya melalui pemilu”, pungkasnya.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, suara pemilih WNI di luar negeri masuk ke dalam dapil DKI Jakarta II. KPU kata Husni, hanya berwenang menetapkan dapil untuk DPRD provinsi dan kabupaten / kota.(kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilu Legislatif 2014
 
  Finalisasi PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih Pileg Tahun 2014
  Diaspora Indonesia Tuntut Dapil Sendiri Pada Pemilu 2014
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2