Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BBM
Dibatasi APBN-P, Pemerintah Kaji Pelaksanaan Tanpa BBM Bersubsidi di Hari Libur
Saturday 21 Jun 2014 14:01:17
 

Ilustrasi. Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri,(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menetapkan batas penyaluran volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maksimal sebesar 46 juta kilo liter (kl) sampai dengan akhir tahun 2014 ini. “Jadi kalau terjadi sesuatu dimana volumenya melampaui 46, tidak bisa. Tidak ada ruang untuk itu,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (19/6).

Untuk menjaga agar target konsumsi BBM bersubsidi tersebut tidak melampaui batas maksimal, menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Bambang P.S. Brodjonegoro, pemerintah dapat menempuh beberapa kebijakan.

Yang pertama, adanya kebijakan yang lebih tegas dari otoritas yang mengatur mengenai BBM bersubsidi. “Opsi misalnya ada peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengenai pemakaian BBM bersubsidi untuk industri tambang dan sebagainya yang mestinya nggak boleh,” jelas Bambang.

Menurut Wamenkeu, kebijakan-kebijakan seperti itu perlu lebih diintensifkan, mengingat sampai saat ini masih banyak perusahaan tambang dan perkebunan yang masih menggunakan BBM bersubsidi. “Itu saja dulu diintensifkan, karena di lapangan masih kejadian industri tambang, kehutanan atau yang di Kalimantan itu terutama, masih banyak menggunakan BBM bersubsidi,” ungkapnya.

Kedua, pemerintah perlu terus meminimalkan penyelundupan BBM bersubsidi. Untuk itu, peran aparat bea cukai untuk mencegah penyelundupan dinilai akan sangat membantu. “Kedua, masalah kebocoran. Beberapa upaya bea cukai untuk mencegah penyelundupan itu memang terjadi karena disparitas harga. Tetapi artinya kalau upaya penyelundupan itu masih bisa diperkecil, diperkecil terus, itu juga akan sangat membantu,” papar Wamenkeu II.

Terakhir, kata Bambang, pemerintah juga dapat mengatur pola konsumsi BBM masyarakat. Beberapa wacana dari Kementerian ESDM terkait pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, misalnya larangan menjual BBM bersubsidi di rest area jalan tol diharapkan juga akan turut membantu menjaga konsumsi BBM bersubsidi.

“Kalau (Kementerian) ESDM mempunyai ide untuk menghapuskan BBM bersubsidi di jalan tol, di rest area jalan tol misalkan; meniadakan BBM bersubsidi di hari libur, weekend dan hari libur nasional; menurut saya meskipun tingkat keberhasilannya tidak 100 persen, itu tidak ada salahnya untuk dilaksanakan. Paling tidak itu akan membantu juga mengurangi,” urainya.

Wamenkeu menegaskan, kali ini pemerintah harus benar-benar serius untuk menjaga volume BBM bersubsidi sebesar 46 juta kl hingga akhir tahun 2014. “Kalau tidak ada paksaan bahwa volumenya tidak boleh lewat dari 46 (juta kl), saya yakin apapun kebijakan tidak akan pernah dijalankan secara serius,” tuturnya.

Di mata Wamenkeu, saat ini adalah saat yang tepat untuk otoritas di bidang BBM bersubsidi ini untuk benar-benar menjalankan tugasnya menjaga (volume BBM bersubsidi) 46 (juta kl).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam APBN-P 2014 yang disetujui DPR-RI pada Rabu (18/6) malam, alokasi untuk belanja subsidi mencapai Rp 403,05 triliun. Khusus subsidi energi sebesar Rp 350,30 triliun, yang terdiri atas subsidi bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), dan bahan bakar nabati (BBN) sebesar Rp 246,49 triliun serta subsidi listrik Rp 103,81 triliun. Sedangkan subsidi non-energi mencapai Rp 52,7 triliun.(Kemenkeu/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2