Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Haji
Dibuka, Pendaftaran Calon Petugas Kesehatan Haji 2013
Monday 04 Feb 2013 18:53:30
 

Petugas Kesehatan Haji.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna mendukung pelaksanaan ibadah Haji Tahun 1434 H atau 2013 M, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuka kesempatan kepada tenaga kesehatan di seluruh tanah air yang beragama Islam, untuk menjadi Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI) Tahun 2013 M/1434 H.

Pendaftaran sebagai PKHI dilakukan secara online melalui website www.puskeshaji.depkes.go.id/rekrutment. Informasi lengkap terkait rekrutmen dan persyaratan dapat diakses melalui alamat website tersebut.

Adapun PKHI yang dibutuhkan tersebut terdiri atas: 1. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), yang bertugas menyediakan pelayanan kesehatan bagi jamaah haji di kelompok terbang (kloter), dan Panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab SAudi bidang kesehatan, yang bertugas menyediakan pelayanan kesehatan di daerah kerja (Daker) Jeddah, Makkah, dan Madinah.

“Pendaftar tidak dipungut biaya rekrutmen, dan Pendaftar diperbolehkan mendaftar hanya SATU KALI. Pendaftar dengan Registrasi lebih dari satu kali dinyatakan DISKUALIFIKASI,” bunyi pengumuman di Kementerian Kesehatan.

Disebutkan dalam pengumuman itu, pendaftar PKHI harus menggunakan satu alamat surat elektronik (email) sebagai syarat pendaftaran. Surat Elektronik (email) akan digunakan sebagai syarat pendaftaran, pengumuman peserta latih, pemanggilan pelatihan dan diseminasi informasi lainnya. Untuk itu, para pendaftar diharapkan secara rutin dapat mengecek email masing-masing.

Sebelum melakukan registrasi online, seluruh peminat wajib menyimak seluruh ketentuan, kemudian mengklik, "Saya menyetujui dan mematuhi persyaratan ini" pada bagian bawah bacaan.

Berikut rincian lowongan PKHI yang dibuka pemerintah:

I. TKHI Koter:

1. Dokter, dengan persyaratan: Memiliki sertifikat medis gawat darurat ((ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS); Memiliki STR / SIP; Berintegritas tinggi yang dibuktikan dengan sertifikat dari organisasi profesi;

2. Perawat: Pendidikan minimum Sekolah Perawat Kesehatan (SPK); Memiliki sertifikat perawat gawat darurat (BTLS, BCLS, BTCLS, BLS, PPGD, Keperawatan Gawat Darurat); Memiliki STR/SIP; Berintegritas tinggi yang dibuktikan dengan sertifikat dari organisasi profesi.

II. PPIH Arab Saudi di bidang kesehatan:

1. Dokter/Dokter Gigi, dengan syarat: Memiliki STR/SIP; Memegang sertifikat gawat darurat (ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS); Diutamakan berpengalaman di UGD, ICU, ICCU;

2. Dokter Gigi, diutamakan bekerja di unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Memiliki integritas yang tinggi yang dibuktikan dengan Sertifikat Organisasi Profesional;

3. Dokter Spesialis: Memegang STR/SI; Dokter Spesialis, Spesialis Paru, Jantung Pembuluh Darah,Saraf, Jiwa Spesialis Kedokteran, Spesialis Bedah dan Spesialis Anestesi; Disukai bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan; Memiliki integritas yang tinggi yang dibuktikan dengan Sertifikat Organisasi Profesional

4. Perawat (Nurses), min D3 Nursing; Memiliki STR/SIP; Memiliki Sertifikat Keperawatan darurat (BTLS, BCLS, BTCLS, BLS, PPGD, Keperawatan Gawat Darurat); Pilihan pekerjaan dalam Keperawatan UGD, ICU, ICCU, IW (Intermediate Ward), Geriatric dan Psikiatri; Memiliki integritas yang tinggi yang dibuktikan dengan Sertifikat Organisasi Profesional

5. Analis Kesehatan: Pendidikan minimum D3 Analis Kesehatan, diutamakan bekerja di lab;

6. Rekam Medik: Pendidikan minimum D3 Rekam Medik; Diutamakan bekerja di Rumah Sakit Rekam Medik; Cakap komputer, minimal mengoperasikan Microsoft Office programs;

7. Radiografer: Minimal D3 Stylists X-ray atau Radiodiagnostic; diutamakan bekerja in unit pelayanan rediologi rumah sakit, Cakap komputer, minimal mengoperasikan Microsoft Office programs;

8. Teknik Elektro Medik: Minimal D3 Rekayasa Elektromedik; diutamakan bekerja di unit pelayanan elektromedik; cakap komputer, minimal mengoperasikan Microsoft Office programs

9. Nutritionist dan Dietisia: Minimal D3 Nutris; diutamakan bekerja sebagai bagian diet rumah sakit cakap komputer, minimal mengoperasikan Microsoft Office programs;

10. Tenaga Kefarmasian: Minimum pendidikan D3 FarmasMemiliki STR / SIP bekerja di apotek; cakap komputer, minimal mengoperasikan MicrosSanitasi Survelians: Minimal S1 Kesehatan Masyarakat; diutamakan bekerja di bidang epidemiologi atau sanitasi; cakap komputer, minimal mengoperasikan Microsoft Office programs.

Pendaftaran online ditutup 23 February 2013. Seluruh proses seleksi gratis, dan hanya calon yang terpilih yang akan direkrut.(wid/es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2