Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Dicecar 7 Jam, Suswono Sebut KPK Profesional
Monday 18 Feb 2013 21:29:32
 

Suswono, Menteri Pertanian usai diperiksa KPK, Senin (18/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pertanian (Mentan), Suswono akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa terkait kasus kuota impor daging yang sudah menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Ia diperiksa sekitar 7 jam oleh KPK, hingga ia mengaku lupa jumlah pertanyaan yang dilayangkan.

Suap kuota impor daging sapi ini memang berhubungan dengan Kementerian yang ia pimpin. "Saya Saya lupa (jumlah pertanyaannya)," kata Suswono usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2).

Suswono keluar dari gedung sekitar pukul 20.25 WIB. Siang tadi ia masuk ke gedung KPK pukul 13.15 WIB. Namaun ia menjelaskan bahwa ia diperiksa sebagai saksi uk empat tersangka yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Juard Effendy, Arya Abdi Effendy, dan Ahmad Fathanah. "Seperti yang sudah saya bilang, saya siap memberikan keterangan. KPK cukup profesional," tambahnya.

Menteri asal PKS itu juga menjelaskan bahwa ia telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik super bodi itu "Iya tadi saya sudah menjelaskan semua keterangan yang dibutuhkan KPK. Termasuk pertemuan yang di Medan itu," terangnya.

Suswono mengenakan batik warna cokelat, usai memberikan keterangan singkat, politisi PKS itu pun langsung menuju mobil pribadinya Toyota Fortuner berwarna hitam bernopol B 1709 RFW yang sudah diparkir di plataran depan gedung KPK. "Saya siap memberikan kesaksian lagi," tegasnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2