Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Dicecar 7 Jam, Suswono Sebut KPK Profesional
Monday 18 Feb 2013 21:29:32
 

Suswono, Menteri Pertanian usai diperiksa KPK, Senin (18/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pertanian (Mentan), Suswono akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa terkait kasus kuota impor daging yang sudah menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Ia diperiksa sekitar 7 jam oleh KPK, hingga ia mengaku lupa jumlah pertanyaan yang dilayangkan.

Suap kuota impor daging sapi ini memang berhubungan dengan Kementerian yang ia pimpin. "Saya Saya lupa (jumlah pertanyaannya)," kata Suswono usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2).

Suswono keluar dari gedung sekitar pukul 20.25 WIB. Siang tadi ia masuk ke gedung KPK pukul 13.15 WIB. Namaun ia menjelaskan bahwa ia diperiksa sebagai saksi uk empat tersangka yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Juard Effendy, Arya Abdi Effendy, dan Ahmad Fathanah. "Seperti yang sudah saya bilang, saya siap memberikan keterangan. KPK cukup profesional," tambahnya.

Menteri asal PKS itu juga menjelaskan bahwa ia telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik super bodi itu "Iya tadi saya sudah menjelaskan semua keterangan yang dibutuhkan KPK. Termasuk pertemuan yang di Medan itu," terangnya.

Suswono mengenakan batik warna cokelat, usai memberikan keterangan singkat, politisi PKS itu pun langsung menuju mobil pribadinya Toyota Fortuner berwarna hitam bernopol B 1709 RFW yang sudah diparkir di plataran depan gedung KPK. "Saya siap memberikan kesaksian lagi," tegasnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2