Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Dicecar Banyak Pertanyaan, Ridwan: Pemeriksaan Biasa
Monday 25 Feb 2013 17:10:49
 

Ridwan Hakim (baju hitam), ketika memasuki mobilnya usai diperiksa KPK, Senin (25/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ridwan Hakim, anak Hilmi Aminuddin, Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah selesai menjalani permeriksaan perdananya, Senin (25/2). Ridwan diperiksa atas kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan). Usai diperiksa KPK, Ridwan bungkam mengenai keterkaitan dirinya dalam kasus yang sudah menyeret empat orang tersangka ini.

Ridwan menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam oleh penyidik KPK. Meski dicecar banyak pertanyaan oleh sejumlah wartawan, Ridwan hanya membalas dengan senyuman. Ketika terus ditanya soal materi pemeriksaan, Ridwan menjawab hanya pemeriksaan biasa.

"Pemeriksaan biasa aja. Udah ya," sambail terus menuju mobil Fortuner bernopol B 1045 SJD warna hitam yang ia naiki.

Ridwan Hakim yang merupakan putera keempat Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin itu tiba di markas lembaga pimpinan Abraham Samad itu sekitar pukul 09:00 WIB. Sekitar pukul 15:00 WIB, anggota Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) wilayah Turki itu usai menjalani pemeriksaan. Saat keluar gedung, wartawan sudah menunggunya di tangga pintu utama KPK.

Ia terus didesak awak media untuk bicara mengenai kasus yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ini. Ridwan yang merupakan putera petinggi PKS itu dinilai juga punya pengaruh dalam kasus suap impor daging ini. Sebab, salah satu tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dan Menteri Suswono juga orang dari PKS.

Nah, kedekatan itulah diduga Ridwan ikut 'Bermain' dalam kasus ini. Namun Ridwan tidak menjawab ketika wartawan menanyakan apakah dirinya menjadi mediator antara Maria Elisabeth, Direktur PT Indoguna Utama selaku importir.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa Ridwan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Juard Effendy, Arya Abdi Effendy, dan Ahmad Fathanah. Pemanggilan Ridwan pada hari ini merupakan yang kedua setelah ia mangkir pada pemanggilan pertamanya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2