Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Nikel
Dicecar Puluhan Pertanyaan, Tersangka Buhari Matta Belum Ditahan
Thursday 10 Jan 2013 20:16:44
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak pagi tadi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Kolaka, Buhari Matta yang sebelumnya dua kali mangkir dari pemeriksaan, Kamis (10/1).

Bupati aktif ini mengaku dicecar 20 pertanyaan dari Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung.

"Dua puluh pertanyaan," kata Buhari Matta kepada para wartawan.

Kasus penjualan nikel yang menjeratnya telah merugikan negara sebesar Rp 24 Miliar lebih. Tersangka usai diperiksa selama 9 jam belum bisa berkomentar terkait penjualan nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka kepada PT Kolaka Mining International (PT KMI).

"Saya belum bisa komentar tuduhan karena pemeriksaan masih berlangsung, masih akan dilanjutkan besok," kata Buhari Matta.

Kejaksaan Agung sejak 8 Juli 2011 telah menetapkan Bupati Buhari Matta sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Didampingi pengacara Pia Akbar Nasution, tersangka Buhari Matta tak banyak menjawab pertanyaan para wartawan, saat keluar dari gedung bundar pidana khusus.

"Nanti sama pengacara saya saja ya, dengan ibu Pia. Nanti dilanjutkan besok," ucap tersangka, lalu berlalu meninggalkan para wartawan yang telah menunggu lama.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2