Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
APBD
Didakwa Sah Melakukan Tipikor, Darwinsyah Menghindari Pertanyaan Wartawan
Monday 12 Nov 2012 21:24:20
 

Pengadilan Negeri Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Darwinsyah, mantan Kepala Kesbangpol dan Linmas (Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat) Pemprov Sumut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/11). Darwinsyah didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,417 miliar karena diduga menyelewengkan sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2010 yang tidak distorkan pada kas daerah.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai M.Noor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robinson Sitorus dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Darwinsyah bersama-sama Syarif Muda Hasibuan mantan Bendahara Pengeluaran Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut (berkas terpisah) telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Disebutkannya pada Tahun 2010, John E Lumban Gaol selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp 25,687 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan dan masuk ke rekening Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut. Dari belanja tidak langsung tersebut beberapa kegiatan di Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut pun terealisasikan.

Selanjutnya, Syarif Muda Hasibuan membuat Laporan Pertanggungjawaban bulan Desember 2010 dengan Realisasi Program/Kegiatan Belanja Langsung pada Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut hingga 31 Desember 2010 sebesar Rp 24,017 miliar terdiri dari pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan sebesar Rp 24,002 miliar dan sebagian sisa dana atas SP2D sebesar Rp 14,696 miliar.

Namun masih terdapat sisa dana yang belum disetorkan Syarif Muda Hasibuan sampai 31 Desember 2010 sebesar Rp 1,670 miliar. Selain itu, terdapat pajak yang dipungut sebesar Rp 1,226 miliar. Dari jumlah tersebut, Syarif Muda Hasibuan telah menyetorkan dana ke kas negara sebesar Rp 479,336 juta sehingga masih terdapat pajak-pajak yang belum disetorkannya ke kas negara sebesar Rp 747,410 juta.

"Bahwa pajak-pajak yang belum disetorkan tersebut tidak disetorkan ke kas negara karena berada di tangan terdakwa Darwinsyah. Beberapa kali terdakwa ada meminta Syarif Muda Hasibuan untuk mengambil uang di rekening Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut sejak Februari hingga Desember 2010. Uang tersebut ada diserahkan Syarif Muda Hasibuan melalui istri terdakwa dan ada juga diserahkan melalui supir terdakwa yang bernama Sofyan," ujarnya.

Namun uang tersebut bukan digunakan untuk kegiatan-kegiatan di Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov melainkan untuk memperkaya diri terdakwa dan orang lain. Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran Tahun 2010 ternyata tidak bisa mempertanggungjawabkan sisa anggaran belanja langsung sebesar Rp 1,670 miliar. Selain itu terdakwa juga tidak menyetor pajak-pajak yang telah dipungut sebesar Rp 747,410 juta. Akibatnya perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,417 miliar sesuai hasil dari BPKP Sumut.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saat dimintai komentarnya, Darwinsyah yang memakai kemeja putih langsung menghindar dari wartawan. Sementara penasehat hukum terdakwa, Marianus mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan jaksa). "Sebagai penasehat hukum terdakwa, sebenarnya secara pribadi saya keberatan atas dakwaan. Tetapi atas keinginan Pak Darwin, maka kami tidak mengajukan eksepsi untuk mempercepat proses persidangan ini. Nanti seluruh keberatan kita akan dituangkan dalam pleidoi. Pasti ada sisa anggaran yang sebenarnya belum dihitung dalam dakwaan. Tetapi nanti itu kita akan buktikan di persidangan," pungkas Marianus.(bhc/tap)



 
   Berita Terkait > APBD
 
  Kejari Kuansing Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD 2017
  Krisna Murti: Nuansa Politik Tidak Boleh Dimasukkan Ke Nuansa Hukum
  KPK Periksa Anggota DPRD dan Dosen terkait Kasus Suap Bupati Muba
  KPK Tetapkan Bupati Muba dan Istri Jadi Tersangka
  KPK OTT 2 Anggota DPRD Muba Jadi Tersangka Suap
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2