Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Peradilan
Didik Mukrianto: Lembaga Peradilan Harus Ciptakan Peradilan yang Agung
2016-08-03 19:49:03
 

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.(Foto: agung/tt)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan pada jajaran Kehakiman bahwa kehadiran lembaga ini untuk menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan di negeri ini.

"Peradilan ini harus betul-betul mewujudkan apa yang menjadi harapan, semangat, dan tujuan yang ingin dicapai oleh Mahkamah Agung yaitu menciptakan peradilan yang agung" kata Didik, usai pertemuan Tim Komisi III dalam kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua Trimedya Panjaitan, dengan jajaran 4 lingkup peradilan se D.I. Yogyakarta, di Pengadilan Tinggi DIY, Selasa (2/8).

Dalam Rapat tersebut, Komisi III mendengar kendala-kendala yang dihadapi dalam proses peradilan di DIY ini. Selain itu, menyerap aspirasi dari para hakim terkait pembahasan substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang dibahas dalam Panitia Kerja KUHP di Komisi III. Tim Komisi III juga mendengarkan aspirasi para hakim dalam ekspektasi ke depan mengenai hakim melalui pembahasan RUU tentang Jabatan Hakim.

Menurut Didik yang juga Sekretaris fraksi Partai Demokrat ini, Komisi III juga mendorong agar para hakim ini jangan berkontribusi terkait dengan persepsi publik terkait lahirnya mafia peradilan.

"Untuk itu, perbaikan-perbaikan itulah yang kita jalankan dengan harapan betul-betul lembaga peradilan ini bisa mempresentasikan lahirnya sebuah keadilan yang materiil terhadap pencari keadilan khususnya masyarakat kecil," tuturnya.

Dia bersyukur dan menaruh aspresiasinya, Alhamdullilah saat sekarang manajerial penanganan kasus di DIY sudah transparan, terbuka dan terukur, serta masyarakat bisa berpartisipasi dengan mengakses setiap saat dengan teknologi web dan perangkat elektronik lainnya.

Terkait kesejahteraan hakim, juga menjadi perhatian Komisi III, tapi perlu disadari bahwa dalam pemerintahan SBY 10 tahun yang lalu, kesejahteraan hakim telah mendapatkan peningkatan yang signifikan.

Berdasarkan informasi, bahwa gaji hakim terkecil Rp.10 juta dan terbesar di atas Rp.30 juta. Menurutnya, dalam konteks gaji sudah lebih bagus dibanding masa lalu namun memang beberapa tunjangan yang sudah menjadi amanah UU, Pemerintah sekarang belum memberikan hak itu kepada hakim.

"Inilah yang akan kita dorong dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera merealisasikan yang telah diamanahkan dalam UU," tegas Didik Mukrianto, politisi dari Dapil Jawa Timur IX.(as/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Peradilan
 
  Legislator Dorong Komisi Yudisial Berantas Peradilan Sesat
  AJI Mendesak MA Cabut Ketentuan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan
  Andi Samsan Nganro: Perma No 5/2020 Bukan Membatasi Transparansi, Tetapi Mewujudkan Peradilan Berwibawa
  Tata Tertib Menghadiri Persidangan Sudah Dianulir Tapi Belum Ada Pemberitahuan Resmi dari MA
  Dahnil: Harus Ada Pengawasan Ketat Terhadap Profesi Peradilan
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2