JAKARTA, Berita HUKUM - Mahfudz Abdurrahman, Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui bahwa ada dua mobil partainya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus kouta impor daging sapi. Namun, ia membantah jika Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus ini mengalirkan dana ke partai dari kasus kuota impor daging itu.
Hal itu diungkapkan Mahfud usai diperiksa KPK, Rabu (17/4). Menurutnya, pendanaan partai berlambang bulan sabit dan padi itu sama sekali bersumber dari suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang sedang disidik KPK.
"Apakah ada aliran dana dari beliau (Luthfi Hassan Ishaaq) atau dari AF (Ahmad Fathanah) ke saya pribadi atau partai, saya katakan tidak ada sama sekali. Itu aja," katanya.
Namun, ia menyampaikan KPK telah menyita mobil merek VW Karavol milik partai. Namun katanya, mopbil itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini. “Mobil itu adalah milik Luthfi Hasan. "Bukan (milik Luthfi Hasan)," terangnya.
Saat keluar dari gedung KPK, Mahfudz pergi menggunakan mobil pribadinya Innova Silver bernopol B 1361 KFR. Ia keluar sekitar pukul 16:40 WIB menjelaskan selama pemeriksaan didalam, dirinya dicecar penyidik dengan 10 pertanyaan terkait pencucian uang seputar harta milik mantan Presiden PKS dan Ahmad Fathanah.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku banyak ditanya soal seluk-beluk mobil partai yang diduga pemberian Luthfi. "Saya dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan mobil mana yang milik partai dan mana yang milik beliau. Saya jelaskan," ujarnya.
Seperti diketahui, Luthfi dikenakan pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
Mantan Anggota DPR RI Komisi I itu juga dijerat dengan pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/din) |