Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Diduga Ada Aliran Dana Dari Kasus Impor Daging Sapi Masuk ke PKS
Wednesday 17 Apr 2013 19:53:15
 

Mahfudz Abdurrahman (kanan), Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) usai diperiksa KPK, Rabu (17/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahfudz Abdurrahman, Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui bahwa ada dua mobil partainya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus kouta impor daging sapi. Namun, ia membantah jika Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus ini mengalirkan dana ke partai dari kasus kuota impor daging itu.

Hal itu diungkapkan Mahfud usai diperiksa KPK, Rabu (17/4). Menurutnya, pendanaan partai berlambang bulan sabit dan padi itu sama sekali bersumber dari suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang sedang disidik KPK.

"Apakah ada aliran dana dari beliau (Luthfi Hassan Ishaaq) atau dari AF (Ahmad Fathanah) ke saya pribadi atau partai, saya katakan tidak ada sama sekali. Itu aja," katanya.

Namun, ia menyampaikan KPK telah menyita mobil merek VW Karavol milik partai. Namun katanya, mopbil itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini. “Mobil itu adalah milik Luthfi Hasan. "Bukan (milik Luthfi Hasan)," terangnya.

Saat keluar dari gedung KPK, Mahfudz pergi menggunakan mobil pribadinya Innova Silver bernopol B 1361 KFR. Ia keluar sekitar pukul 16:40 WIB menjelaskan selama pemeriksaan didalam, dirinya dicecar penyidik dengan 10 pertanyaan terkait pencucian uang seputar harta milik mantan Presiden PKS dan Ahmad Fathanah.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku banyak ditanya soal seluk-beluk mobil partai yang diduga pemberian Luthfi. "Saya dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan mobil mana yang milik partai dan mana yang milik beliau. Saya jelaskan," ujarnya.

Seperti diketahui, Luthfi dikenakan pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

Mantan Anggota DPR RI Komisi I itu juga dijerat dengan pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2