Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penemuan Bom
Diduga Berisi Bom, Temuan Tas Bikin Panik Penumpang KA
Thursday 22 Dec 2011 19:29:48
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ratusan penumpang di stasiun kereta api Gambir, Jakarta, Kamis (22/12), sempat dibuat panik. Pasalnya, sebuah tas hitam yang diduga berisi bom ditemukan di jalur satu oleh polisi khusus kereta api (Polsuska). Temuan itu langsung dilaporkan kepada kantor kepolisian setempat.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan itu, langsung terjun ke lokasi. Namun, setelah diperiksa tim gegana Polres Metro Jakarta Pusat, ternyata tas berwarna hitam tersebut hanya berisi kain dan beberapa barang lain serta senter.

Namun, Kapolsek Metro Gambir, Kompol Tatan Dirsan merasa tindakan petugas Polsuska itu sudah tepat. Mereka langsung melaporkan temuan barang mencurigakn kepada kepolisian. Apalagi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru ini.

"Tindakan keamanan setmpat sudah tepat. Saat tas tersebut ditemukan, tidak langsung mendekat, tetapi memeriksanya dengan alat pendeteksi metal detektor. Memang sempat mengeluarkan bunyi mencurigakan dan langsung melaporkannya kepada polisi," jelas Tatan.

Setelah tim penjinak bom datang, tas hitam itu pun diamankan dan diperiksa. Namun, setelah 30 menit diperiksa dan dibuka, ternyata di dalam tas hanya berisi kain dan barang-barang lain beserta senter. Dirinya menduga tas tersebut milik salah penumpang yang tertinggal. “Mungkin tas milik penumpang yang tertinggal,” imbuhnya menduga.

Meski bukan berisi bahan berbahaya, insiden ini sempat membuat was-was penumpang sarana angkutan massal itu. Mereka sempat tak berani mendekat jalaur kereta tersebut. Namun, begitu dinyatakan aman, para penumpang langsung mendekati jalur dan menunggu kereta yang akan membawa ke daerah tujuannya masing-masing.(bjs/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2