ACEH, Berita HUKUM - Sangat memilukan, diduga seorang kakak ipar di Aceh akibat sakit hati dengan suami tega menjebak adek iparnya yang masih ingusan.
ISHD (14) anak pasangan Rusli Nurdin dan Nujannah warga Cot Geulumpang kecamatan Perlak kabupaten Aceh Timur yang merupakan pelajar kelas 3 pada salah satu SMP di kecamatan itu harus merasakan pahitnya tinggal di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) cabang Kota Langsa di Idi Rayeuk.
Bocah ingusan yang belum sunat tersebur dilaporkan istri abang kandungnya atas dugaan pelecehan sesuai terhadap sebut saja Bunga (7) pada 26 Oktober 2013.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Idi Rayek, Mawardi SH yang memeriksa kasus tersebut menjerat ISHD dengan pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No 23 tahun 1997 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurut salah seorang guru ISHD di SMPN Perlak, Yola Okta Viati bahwa, ada yang aneh dengan kasus tersebut, "saya melihat ada yang aneh dengan kasus yang di tuduhkan pada ISHD, dia anaknya baik di sekolah gak ada macam-macam, tidak mungkin bocah yang masih ingusan dan belum sunat lagi mau melakukan hal itu, apa lagi terhadap keponakan sendiri," ujar Yola.
Sementara, kepala Rumah Tahanan Negeri (Rutan) Idi Rayeuk Yusnaidi SH saat di konfirmasi awak media usai pembacaan surat remisi bagi Napi rutan tersebut mengatakan, ISHD diantar oleh Kasi Intel dan Pidsus Kajari, kita tidak bisa menolak karena ada surat perintah penahan, walaupun kita sayang sama ISHD karena dia masih di bawah umur, yang kita takutkan dengan dititip disini anak itu akan bertambah rusak nantinya," ujar Yusnaidi.
Sementara aktifis Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwailan Aceh Timur Basri yang mendampingi kasus tersebut pada awak media ini menyebutkan, sangat menyayangkan bocah yang masih ingusan di gabungkan dengan napi di Rutan, seharusnya Kajari Idi Rayeuk ada pertimbangan khusus, karena sebelumnya waktu masih di Polisi dia (ISHD-RED) tidak di tahan," sebut Basri.
"Kita dari YARA sudah kita sediakan pengacara untuknya dan akan segera melakukan mediasi dengan pihak Kajari agar bisa dilakukan penangguhan penahanan terhadap ISHD, dan apabila nanti hakim memutuskan dia bersalah agar jangan dititip di Rutan, kita akan cari solusi supaya anak tersebut dapat dibina di pesantren," ujar Basri lagi.(bhc/kar)
|