Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Kapal Laut
Diduga Kelebihan Muatan, KM Nor Budi Ekspres Tenggelam di Pelabuhan Sungai Kunjang
Friday 21 Aug 2015 01:44:38
 

Para penyelam tradisional berusaha mengangkat barang muatan KM Nor Budi Ekspres yang tenggelsm.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kecelakaan Kapal barang dan penumpang kembali terjadi di dermaga Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), musibah kali ini menimpah KM Nor Budi Ekspres dengan bermuatan barang seperti Sembako dan kendaraan roda dua dengan tujuan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang diduga kelebihan muatan, sehingga kapalnya miring dan tenggelam beserta muatannya, Kamis (20/8) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Dalam kejadian tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh BeritaHUKUM,com, tidak ada korban jiwa, namun diperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah.

Untuk mengangkat barang yang dimuat kapal naas tersebut sejumlah penyelam tradisional didatangkan untuk mengeluarkan dan mengangkat barang milik penumpang yang berada di dek kapal. Sejumlah barang milik penumpang yang berhasil dikeluarkan seperti Sembako, langsung dipindahkan ke Kapal pengangkut lainnya.

"Proses pengangkatan barang penumpang sedikit mengalami kendala selain arus sungsi mahakam yang deras sehingga pengangkatan barang bisa memakan waktu hingga dua hari," Fadli salah seorang yang selalu menggunakan Kapal tersebut saat Mudik ke Long Bagun.

Sementara, drum oli dan kendaraan roda dua serta beberapa spare part alat berat langsung dibawa kembali ke dermaga, untuk dipindahkan menggunakan Kapal lainnya.

Menurut sumber seorang penumpang yang bernama Siti Aminah (40) warga Long Bagun yang saat kejafian diatas Kapal mengatakan bahwa, sebelum tenggelam dirinya beserta 9 penumpang lainnya sudah diatas kapal termasuk seorang bayi. Saat itu mesin KM Nor Budi mati, kemudian ABK terlihat mencoba menghidupkan mesin, namun tidak bethasil. Saat itu dek Kapal sudah tergenang air, kami dievakuasi oleh ABK keatas dermaga, sebut Siti Aminah.

"KM Nor Budi Expres rencana berangkat ke Long Bagun pada Kamis (20/8) jam 07.00 wita dengan membawa sembako, penumpang dan kendaraan roda dua milik penumpang. Namun sekitar jam 2 dini hari kapal oleng dan tenggelam, sebelum tenggelam kami penumpsng sekitar 9 orang termasuk seorang bayi terlebih dahulu di evakuasi ke atas dermaga," ujar Siti Aminah.

Sementata, belum diketahui penyebab tenggelamnya KM Nor Budi di Dermaga Sungai Kunjang, Kepala Dermaga Sungai Kunjang Samarinda Sukaja dan UPTD Dinas Perhubungan Unit Dermaga Sungai Kunjang langsung membentuk tim untuk menyelidiki penyebab tenggelamnya Kapal tersreut yang akan berangkat ke Long Bagun Kabupaten Mahakam Hulu.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kapal Laut
 
  Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
  Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
  Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
  KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
  Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2