MAKASSAR, Berita HUKUM - Haris Yasin Linpo selaku Dirut PDAM kota Makassar Diduga melakukan penyalagunaan kewenangan dalam jabatannya dengan melakukan korupsi pembagian dana keuntungan jasa produksi PDAM kota Makassar tahun 2014 milyaran rupiah, sehingga dilaporkan LSM Pendidikan Rakyat Anti Korupsi (PERAK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan - Barat (Sulselbar).
Direktur eksekutif LSM PERAK Muhammad Arif kepada wartawan Kamis (21/7) atas dugaan korupsi dana jasa produksi PDAM kota Makassar 2014, yang diduga dilakukan oleh Haris Yasin Linpo selaku Dirut PDAM kota Makassar, sehingga telah melaporkannya ke Kejati Sulselbar yang diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin diruang kerjanya Kamis (21/7) terang Aris.
"Selaku Direktur PDAM, seharusnya Haris Yasin Limpo mengikuti aturan sesuai dengan Permendagri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan kepegawaian PDAM, kemudian Perda Ujung Pandang nomor 6 tahun 1974 dan beberapa perda lainnya," ungkap Arief.
Arif juga mengatakan, kasus yang dilakukan Haris Yasin Limpo, merupakan dugaan tindak pidana korupsi sebab Jasa Produksi PDAM tahun 2014 yang dikantonginya.
Aris selaku ketua LSM PERAK mengungkapkan bahwa, dari total keuntungan 2014 menurut aturan yang dapat dibagikan kepada seluruh karyawan adalah 10% dimana bentuk pembagiannya 5% untuk karyawan dan 5% untuk 1 orang direktur dan 3 orang direksinya, jelas Arif.
Sementara, Kasipenkum Kejati Sulselbar Salahuddin kepada Wartawan membenarkan, perihal telah menerima laporan dari LSM PERAK.
"Benar saya sendiri selaku Kasipenkum Kejati Sulselbar telah menerima laporan dari LSM Perak terkait Jasa Produksi PDAM tahun 2016, selanjutnya kami akan pelajari dan segera akan melakukan penyelidikan," pungkasnya.(bh/gaj) |