Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Praperadilan
Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum, Polda Kaltim dan Polres Samarinda di Praperadilankan
Thursday 17 Dec 2015 08:59:48
 

Tampak suasanan sidang Praperadilan dengan Hakim AF Joko Sutrinom SH, MH pada, Rabu (16/12).(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Romi Usman Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Kantor Pengacara & Advokad pada kantor hukum RBA (Rivai Beni Ariyanto) & Parter melakukan gugatan terhadap Polda Kaltim dan Polres Samarinda karena dinilai telah lalai, melakukan pembiaran dan melawan hukum yang dituding melakukan penggeledahan dan melakukan penjarahan terhadap barang barang dan mengambil beberapa benda berharga milik pemohon pada, Selasa tanggal (15/9/2015) sekitar pukul 09.20 Wita.

Romi Usman warga Jalan AW Syahrani Gg. Pandan Mekar RT. 030 No. 29A Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Kantor Pengacara & Advokad pada kantor hukum RBA (Rivai Beni Ariyanto) & Parter berkantor Jalan Marsma Iswahyudi RT. 09 No. 04 Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan Kaltim, mereka adalah Mohammad Rifai, SH, La Ode Beni, SH, Agus Airwanto, SH' Yohanes Kunto Wibisono, SE,SH, Fajrianur, SH dan Imran Kurniaean Silalahi, SH, dengan melakukan upaya hukum dengan gugatan terhadap Polda Kaltim dan Polres Samarinda.

Menurut Muhamad Rivai, SH yang di dampingi beberapa rekannya, usia sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (16/12) kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, gugatan Praperadilan terhadap Kepolisian Negara RI, Polda Kaltim dan Polres Samarinda, terkait pembiaran tehadap Pelapor H. Budi Susilo dan kawan-kawan yang pada tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 09.20 Wita dengan tanpa izin masuk kedalam rumah Pemohon dan melakukan pengeledahan. Demikian juga dengan anggota termohon daribPolsek Samarinda Utara dengan tanpa menunjukan Surat Perintah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik pemohon Romi Usman bersama dibawah kantor Polsek Samarinda Utara.

Muhamad Rivai mengatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh jajaran Polres Samarinda dinilai melanggar Pasal 77 hurup a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dadar RI Tahun 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, jelas Rivai.

Mengingat saat dilakukan penggeledahan penangkapan dan penyitaan atas Buku Tabungan Bank BPD Kaltim dengan nomor rekening 0018809923 atas nama Romi Usman, Deposito Bank BPD Kaltim dengan nomor AD 38581 atas nama Romi Usman senilai 1.000.000.000,- , BPKB dan STNK mobil Honda Civic KT 5 YL serta STNK motor Ninja KT 2688 IO, tidak diberikan atau menunjuk adanya surat penangkapan dan penyitaan, sehingga kami melakukan Permohonan Praperadilan melalu Pengadilan Negeri Samarinda terhadap Polres Samarinda, dengan alasan penangkapan dan penyitaan terhadap barang milik Pemohon tersebut tidak syah dan merupakan suatu penyimpangan yang dilakukan pleh Polres Samarinda, tegas Rivai.

Sementara, Yohanes Kunto Wibisono, SE, SH menambahkan bahwa, dengan dilakukan penyitaan barang-barang pemohon oleh Polres Samarinda selaku tergugat II dan Polda Kaltim sebagai tergugat I, diminta harus mengembalikan semua barang-barang milik pemohon Romi Usman. Meminta kepada Pengadilan agar menyatakan bahwa, penyitaan terhadap barang-barang milik pemohon yang dilakukan oleh termohon Polres Samarinda adalah tidak sah secara hukum, karena melanggar ketentuan KUHAP, jelas Kunto.

"Jika Pengadilan menolak gugatat praperadilan a-quo, maka di mohon kepada hakim yang memeriksa permohonan praperadilan untuk menghadirkan termohon sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk di dengar keterangannya, sehubungan dengan penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah secara hukum," tegas Kunto.

Untuk diketahui bahwa, sidang praperadilan perdana pada, Rabu (16/12) dengan agenda mendengarkan gugatan praperadilan dari permohon yang dipimpin oleh Hakim AF Joko Sutrisno, SH, MH, sedangkan Kuasa termohon atau kuasanya Kombes Fajar dari Kabid Humas Polda Kaltim, sidang di tunda hingga besok Kamis (17/12) dengan agenda jawaban dari termohon.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2