Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
ICW
Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
2019-02-02 00:07:14
 

Ilustrasi. Gedung KPK.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi perlu menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu petingginya, yakni Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan, berupa pemberian bantuan terhadap korporasi untuk menandatangani surat tanggapan KPK atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT Geo Dipa Energi.

"Karena ada perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan di luar kewenangannya sebagai deputi pencegahan," kata Lalola kepada wartawan.

Lalola menyebutkan, tidak sepatutnya tindakan pemberian bantuan tersebut dilakukan oleh salah satu pejabat strategis di lembaga antirasuah tersebut. "Dalam hal ini Pahala Nainggolan kemudian menjawab surat tersebut, dengan memberikan informasi yang sebetulnya bersifat rahasia," ujarnya.

Awal dari dugaan pelanggaran kode etik tersebut, kata Lalola, antara Pahala dengan Komisaris Utama PT Geo Dipa Energi, Achmad Sanusi disinyalir terjalin komunikasi yang intensif, terlebih keduanya pernah berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui saat itu Pahala merupakan anak buah dari Sanusi.

"Kalaupun benar, perbuatan Pahala Nainggolan yang menyebarkan informasi tidak tepat. Makanya kami minta KPK melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran etik ini," paparnya.

Hal senada juga disampaikan Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto. Menurutnya, Agus Rahardjo selaku Ketua KPK harus bersikap tegas dan obyektif terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh bawahannya. "Pimpinan KPK musti jelaskan itu, biar clear kan," ucap Andrianto.

"Selain KPK, Ombudsman harus segera memanggil Pahala Nainggolan yang sudah melakukan pekerjaan di luar tupoksi KPK. Badan Etik KPK harus pecat Pahala Nainggolan karena sudah membuat iklim investasi menjadi negatif," sambungnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, juru bicara KPK Febri Diansyah enggan berbicara lebih jauh. "Saya belum terima informasi dari pengawas internal. Nanti bisa dicek dulu," jelasnya.

Dijelaskan Febri, seluruh pegawai hingga pimpinan KPK jika melanggar kode etik, sudah tertera dengan jelas sanksi maupun hukuman yang akan diberikan. "Sudah diatur di dalam kode etik pimpinan KPK," tandasnya.

Untuk diketahui, merujuk pada aturan Keputusan Pimpinan KPK tentang kode etik dalam Bab 3 nilai-nilai dasar pribadi pada Pasal 4 ayat 1 bahwa pimpinan KPK harus terbuka, transparan dalam pergaulan internal dan eksternal. Lalu Bab 4 kode etik pada Pasal 5 ayat 3 bahwa kode etik diterapkan tanpa toleransi sedikitpun atas penyimpangannya (zero tolerance) dan mengandung sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2