Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Diduga Pemilik Senpi, Polres Aceh Utara Amankan Oknum TNI AL Lantamal Belawan
Tuesday 18 Mar 2014 14:42:12
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Satreskrim Polres Aceh Utara bersama satuan Sat Intelkam Aceh Utara berhasil mengamankan Ketua Tim Keamanan Komite Peralihan Partai Aceh,(KPPA) M.Joni beserta satu orang Anggota TNI AL dari kesatuan Lantamal Belawan Sumut Kopda Agustiar di Dusun Tanjung Pineng Kecamatan Seunudun Kabupaten Aceh Utara.

Seperti yang telah disampaikan Kapolri Jenderal Drs Pol Sutarman, pagi tadi di Mabes Polri, Selasa (18/3) bahwa pelaku penembakan dan teror di Posko Caleg Partai Nasdem di Matang Kuli, Aceh Utara, menggunakan senjata pinjaman milik Anggota TNI, namun Sutarman masih enggan menjelaskan dari kesatuan mana oknum anggota TNI tersebut berasal.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan BeritaHUKUM.com di Aceh Utara, bahwa diduga M.Joni dan Kopda Agustiar dan Anggota DPRK Aceh Utara, serta Caleg DPR Aceh Utara Dapil VI No. Urut 1. Ismail A Jalil alias Ayah Wa dan Anggota KPA/PA Pase berjumlah 6 orang saat sedang menggendarai 2 Unit Mobil Jenis Avanza ,Warna Abu abu, No Pol B 8505 TP dan Toyota Kijang Inova, warna Abu abu no Pol BL 164 KJ sempat diamankan.

Pada saat dilakukan penangkapan salah satu mobil tidak menggunakan plat Nomer Polisi, mobil bergerak dari salah satu ruko milik kontrakan (Komite Peralihan Aceh (KPA/PA) di dusun Keude Panton Kec.Tanah Jambo Aye Aceh Utara menuju wilayah Kecamantan Seuneudon.

Pada saat dalam perjalanan tersebut, kedua kendaraan dikejar oleh tim patroli Reskrim dan Intelkam Polres Aceh Utara karena gerak gerik mereka yang mencurigakan.

Sehingga M. Joni bersama Kopda Agustiar memacu kendaraanya dan melarikan diri serta masuk ke kantor Koramil Kecamatan Seunudon, namun satu unit mobil Toyota Kijang Inova yang dikendarai oleh Mawardi berhasil lolos dan melarikan diri ke arah Desa Ule Rubee Kec. Seuneudon.

Selanjutnya, pada saat masuk di Koramil Seuneudon, anggota Polres Aceh Utara bekerja sama dengan anggota Koramil untuk diijinkan selajutnya melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai M.Joni dan Kopda Agustiar.

Dan setelah diadakan pemeriksaan hasilnya didapatkan satu buah amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 1 butir.

Selanjutnya, M. Joni dan Kopda Agustiar diamankan di Mapolsek Seuneudon, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut salah seorang sumber pewarta dari pihak kepolisian Aceh Utara, bahwa M.Joni yang menggunakan mobil Inova tanpa No Pol tersebut diduga kuat, dugaan awalnya mobil mereka beserta rekanya membawa senjata api dan akan merencanakan aksi teror penembakan terhadap Rumah Caleg PNA Untuk DPR Kabupaten Aceh Utara Dapil VI No. Urut 1 Anuwar H Yusuf Alias Geuchik Wan di Dusun Pante Breh Kecamatan Baktya, Aceh Utara.

Namun keesokan paginya, pada Senin (17/3) pukul 06.40 WIB M.Joni di lepas oleh pihak kepolisian, sementara Kopda Agustiar beserta barang bukti 1 unit mobil Avanza,1 butir Amunisi dan 1 buah Rencong di serahkan dan diamankan oleh pihak Pom AL Lanal Lhokseumawe Aceh Utara.

Guna mengklaripikasi proses penangkapan ini, dan dilepasnya M.Joni pewarta telah menghubungi dan menayakan langsung kepada Kapolri Jenderal Pol Sutarman, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari SMS pewarta kepada Kapolri Jenderal Pol Sutarman terkait peristiwa penangkapan ini.(bhc/sul/put)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2