SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Satuan Tugas Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Samarinda wilayah hukum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dengan menangkap oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Samarinda. Saat penangkapan pelaku diduga melakukan perlawanan, sehingga dilakukan pelumpuhan dengan timah panas tepat dibagian pahanya.
Menurut Kasat Narkoba Komisaris Polisi Markus, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat dan pihaknya melakukan pemantauan terhadap pelaku dan akhirnya pada Senin (29/5) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, telah tertangkap tangan pelaku oknum Polisi yang bernama Dedi (31) atau Inisial DRS warga jalan Kahoi 11 RT. 32 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, kota Samarinda yang sehari harinya bertugas di Satuan Sabhara Polres Samarinda di tangkap.
"Pelaku di tangkap di Jalan Pangeran Antasari (simpang empat Jl. P. Antasari dengan Jl. Cendana, Kelurahan Teluk lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang." ungkap Kasat.
Selain menangkap tersangka yang merupakan anggota Polisi, "juga Bintoro (29) warga Jl. Jakarta, Gg.Tugu monas, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang yang sehari harinya bekerja sebagai wakar," jelasnya.
Dijelaskan bahwa kronologis saat penangkapan, tersangka Dedi dan Bintoro saat sedang membawa, menguasai dan menyimpan 2 paket Sabu-sabu dalam genggaman tangan dan kantong celananya yang dipakai saudara Dedi, kemudian dilakukan penggeledahan di pos jaga tempat tersangka Bintoro bekerja ditemukan seperangkat alat isap Sabu-sabu lengkap dengan pipet kaca dan korek api gas.
Selain mengamankan kedua tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa :
2 (dua) Paket Sabu-sabu berat 1,28 gram,
2 (dua) Butir Pil merk Lasix, 1 (satu) lembar plastik klip bekas, pembungkus sabu-sabu, 1 (satu) lembar kertas lipat, 1 (satu) Unit Bong/alat isap sabu, lengkap dgn pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, 1 (satu) buah sendok penakar, 2 (dua) Buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik hitam, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna Biru, 1 (satu) unit Hp merk Blackberry warna hitam.
Informasi yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM bahwa, saat tersangka Dedi yang anggota Sat Sabhara Polres Samarinda saat akan dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga dilumpuhkan dengan timah panas. Namun sayang, saat petugas hendak menangkap pelaku melawan dan berusaha merebut senjata dan terjadilah pergumulan, namun sialnya peluru bukannya mengenai pelaku tetapi mengenai petugas Propam Polres Samarinda yang juga ikut dalam melakukan penangkapan.
Akibatnya, korban anggota Propam yang diketahui bernama Tidar R yang saat ini sedang dirawat intensif di RS AW Sjahranie Samarinda dengan penjagaan ketat dari aparat Kepolisian.(bh/gaj) |