SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus penipuan dalam kejahatan perbankan Diduga terjadi di Bank BRI Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang menimpa calon nasabah Bank BRI yang terletak di Jl. Gajah Mada No. 1 Samarinda yang bernama Ir. Edi Ishak warga Jalan Pramuka 6 RT. 027 Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, kota Samarinda, yang dilakukan oleh oknum Manajer Kredit Bank BRI Edy Wahyudi, sehingga dilaporkan ke Dir Reskrimsus Polda Kaltim.
Laporan Polisi dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/05/I/2008/SPKT III pada tanggal 11 Januari 2018, yang sebelumnya dilaporkan ke Dir Reskrimum Polda Kaltim tanggal 28 Maret 2016, namun hingga saat ini Polda Kaltim belum meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan Edi Ishak, ketika kedua bidang tanah dan bangunannya di Eksekusi oleh pihak Bank BRI melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda pada, Rabu (31/10) kemarin.
Dikatakan Edi Ishak bahwa kasus ini bermula ketika dirinya dan istrinya mengajukan kredi ke BRI Cabang Samarinda pada tanggal 17 September 2008 atas nama dirinya pribadi selaku PT. ADSCO Mandiri Cabang Samarinda No. 83, dengan jamian sertifikat tanah dan bangunan.
Dihari penandatanganan ketika itu Edi Wahyudi membawa berkas dan menandatangani akad kredit di rumah saya Jalan Pramuka 6, seperti -Fotocopy SPPK, Fotocopy slip penyetoran biaya persepsi BPHTB MALIN senilai Rp 500.000,- Fotocopy slip penyetoran biaya PDD-Jasa Percetakan senilai Rp 750.000,- fotocopy slip penyetoran biaya PDD-Provisi-NP-KMK-P senilai Rp 25.000.000,- fotocopy slip penyetoran biaya persepsi BPHTB MALIN senilai Rp 16.225.000. Namun, kesemuanya itu dituding merupakan penipuan atau kejahatan perbankan yang dilakukan oleh Edi Wahyudi, karena dari nilai persetujuan akad kredit senilai Rp 2 Milyar tidak satu senpun di kucurkan kepada kami selaku pemohon kredit, namun diduga ada 'kong kalikong' antara Edi Wahyudi dengan mengucurkan kredit tersebut kepada M. Adianasya Pawennai selaku Direktur Utama PT. ADSCO pusat berkedudukan di Jakarta.
"Setelah pengajuan kredit tersebut 5 hari berikutnya oleh Edy Wahyudi selaku Acount officer program atau Pemerkarsa Kredit pada BRI Cabang Samarinda menelpon saya untuk datang di kantor BRI untuk membuat spesimen tandatangan, dan besoknya uang senilai Rp 2 Milyar bukan dibayarkan kepada kami yang selaku pemohon kredit, namun di bayarkan kepada Adiansyah Pawennai Dirut PT. ADSCO pusat yang tidak ada sangkut paut dengan permohonan kredit. Sehingga patut diduga adanya kong kali kong atau bagi hasil antara Edi Wahyudi selaku pemarkarsa kredit BRI Samarinda dengan Adiansyah," ujar Edi Ishak, Jumat (2/11).
Dikatakan Edi Ishak bahwa sebagaimana laporan yang telah disampaikan ke Dir Reskrimsus Polda Kaltim, bahwa tidak pernah menerima pencairan dana kredit dan tidak pernah memberikan persetujuan baik secara tertulis maupun secara lisan kepada pihak lain untuk menerima pencairan dana tersebut dan pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Samarinda tidak pernah meberitahu atau konfirmasi kepada dirinya bahwa dana tersebut telah dibukuhkan ke rekening PT ADSCO Mandiri, tegas Edi Ishak.
"Saya tidak menerima pencairan dana kredit dan tidak pernah memberikan persetujuan baik secara tertulis maupun lisan kepada pihak lain untuk menerima pencairan dana tersebut dan pihak BRI (Edy Wahyudi) juga tidak pernah memberikan konfirmasi atau menyampaikan kepada saya bahwa dana tersebut telah dibukukan ke rekening PT. ADSCO Mandiri yang di terima Adiansya, sehingga jelas saya merasa tertipu dan sangat dirugikan sebab SHM No. 97 dan 98 miliknya telah di eksekusi,'' ujar Edi Ishak.
Sebagai korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh BRI Cabang Samarinda terhadap dirinya dan telah melaporkannya kepada Polda Kaltim, namun dalam perjalan panjang laporan tersebut ada titik terang dimana Polda Kaltim menyampaikan Pemberitahuan Dimulainya penyidikan, surat nomor: B/07/I/2018/Ditreskrimsus tanggal 31 Januari 2018. Namun sangat disesalkan hingga saat ini atau akhir bulan Juni 2018 penyidik Polda Reskrimsus Polda Kaltim belum dapat menghadirkan M Adiansyah Pawennai untuk diminta keterangannya, sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembagan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 4 kepada kami sebagai pelapor tanggal 25 Juni 2018, pungkas Edi Ishak.(bh/gaj) |