Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemerasan
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
2026-03-15 19:30:57
 

Direktorat Reserse Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro resmi dicopot dari jabatannya atas dugaan kasus pemerasan terhadap tersangka narkoba. Pencopotan dilakukan oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko.

Tak hanya Kombes Baskoro, enam anggota Ditresnarkoba Polda NTT yang diduga terlibat dalam kasus ini juga turut ditahan, masing-masing berinisial AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, transparan dan berintegritas.

Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.

Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Dirresnarkoba Polda NTT bersama sejumlah anggota lainnya. Mereka melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta.

Dugaan praktik ilegal tersebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

Dampak dari peristiwa tersebut juga mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Propam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini," ujar Andra, pada Minggu (15/3).

Andra menjelaskan, bahwa hingga saat ini pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel Ditresnarkoba yang terlibat. Sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.

Dirresnarkoba Polda NTT Diperiksa Propam Polri

Polda NTT telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat.

"Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri," bebernya.

Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan, bahwa langkah tegas tersebut merupakan bukti keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.

"Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2