JAKARTA, Berita HUKUM - Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun, Njdamen Hilanie (49) ditangkap jajaran Polsek Metro Pasar Minggu saat razia kos-kosan di Kemang, Corners 18 Kamar No E, jalan Pedurenan RT 03/04 Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (29/1) lalu.
WNA asal Kamerun tersebut diamankan karena diduga memproduksi uang palsu, mata uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS).
Kapolsek Metro Pasar Minggu, Kompol Zaky Alkazar Nasution mengatakan pria yang tinggal selama satu bulan di kos-kosan dengan harga Rp 2 juta itu menyembunyikan kertas putih yang kalau diterawang tergambar seperti pecahan uang 100 dolar di dalam kamar mandi. Saat penggeledahan, uang itu disimpan di dalam ember besar.
"Ada 44 buah kertas putih dalam ember. Kertas itu samar-samar seperti uang pecahan 100 dollar Amerika. Modelnya seperti black dollar," kata Kapolsek di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (3/2) kemarin.
Kapolsek mengatakan bahwa pelaku merupakan sindikat WNA Kamerun yang ada di Petamburan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia bekerja sebagai tukang jual beli pakaian. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.
"Karena memang ada laporan dugaan penipuan uang palsu dollar yang sudah dikantongi pihak kepolisian. Akan kita telusuri kebenarannya. Apalagi, kami diberi waktu 14 hari oleh pihak Imigrasi Jakarta Selatan," ucap Kompol Zaky.
Beberapa alat yang digunakan untuk membuat uang palsu ditemukan pihak kepolisian. Seperti pengering rambut, bungkus plasti bubuk powder, 11 botol lem, 1 botol kaca coklat isi bubuk putih, 1 botol pewarna choncicel, 44 lembar potongan kertas menyerupai uang dollar amerika 100, dan ember warna pink.
Pihaknya menunggu hasil Puslabfor Polri terkait dugaan uang palsu tersebut.
"Saya belum mengetahui berapa pelaku menjual satu lembar uang palsu 100 dollar itu. Paling dibawah harga pasaran. Menurut pengakuan tersangka, belum sempat dijual uang itu. Akan tetapi, kita terus mendalami," ujar kapolsek.
Menurut Kapolsek, modus dari pelaku mengelabui korban adalah berlagak sebagai orang Amerika yang memiliki uang dollar. Sehingga, korban yang berasal dari warga Indonesia percaya kepada pelaku.
"Ini terbukti dia memiliki dua pasport yaitu Amerika dan Kamerun," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Toto Suryanto mengatakan pelakui sudah melanggar izin tinggal di Indonesia yang sudah habis masanya pada 6 tahun lalu. Pihaknya akan memberikan sanksi administrasi seperti penangkalan atau deportasi.
Namun, untuk penyidikan pihak kepolisian, pihak Imigrasi Jakarta Selatan akan berkordinasi. Karena bisa dilihat undang-undang yang dilanggar Warga Negara Asing itu. "Dia itu sudah over stay selama 6 tahun. Kami hanya bisa berikan tindakan administrasi yaitu penangkalan atau deportasi. Kami tetapi sinergi dengan pihak kepolisian," kata Toto.(bh/as)
|