Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Uang Palsu
Diduga Produksi Uang Palsu, Polisi Tangkap WNA Asal Kamerun
2016-02-04 23:20:59
 

Kapolsek Metro Pasar Minggu, Kompol Zaky Alkazar Nasution di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (3/2) kemarin.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun, Njdamen Hilanie (49) ditangkap jajaran Polsek Metro Pasar Minggu saat razia kos-kosan di Kemang, Corners 18 Kamar No E, jalan Pedurenan RT 03/04 Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (29/1) lalu.

WNA asal Kamerun tersebut diamankan karena diduga memproduksi uang palsu, mata uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS).

Kapolsek Metro Pasar Minggu, Kompol Zaky Alkazar Nasution mengatakan pria yang tinggal selama satu bulan di kos-kosan dengan harga Rp 2 juta itu menyembunyikan kertas putih yang kalau diterawang tergambar seperti pecahan uang 100 dolar di dalam kamar mandi. Saat penggeledahan, uang itu disimpan di dalam ember besar.

"Ada 44 buah kertas putih dalam ember. Kertas itu samar-samar seperti uang pecahan 100 dollar Amerika. Modelnya seperti black dollar," kata Kapolsek di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (3/2) kemarin.

Kapolsek mengatakan bahwa pelaku merupakan sindikat WNA Kamerun yang ada di Petamburan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia bekerja sebagai tukang jual beli pakaian. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.

"Karena memang ada laporan dugaan penipuan uang palsu dollar yang sudah dikantongi pihak kepolisian. Akan kita telusuri kebenarannya. Apalagi, kami diberi waktu 14 hari oleh pihak Imigrasi Jakarta Selatan," ucap Kompol Zaky.

Beberapa alat yang digunakan untuk membuat uang palsu ditemukan pihak kepolisian. Seperti pengering rambut, bungkus plasti bubuk powder, 11 botol lem, 1 botol kaca coklat isi bubuk putih, 1 botol pewarna choncicel, 44 lembar potongan kertas menyerupai uang dollar amerika 100, dan ember warna pink.

Pihaknya menunggu hasil Puslabfor Polri terkait dugaan uang palsu tersebut.

"Saya belum mengetahui berapa pelaku menjual satu lembar uang palsu 100 dollar itu. Paling dibawah harga pasaran. Menurut pengakuan tersangka, belum sempat dijual uang itu. Akan tetapi, kita terus mendalami," ujar kapolsek.

Menurut Kapolsek, modus dari pelaku mengelabui korban adalah berlagak sebagai orang Amerika yang memiliki uang dollar. Sehingga, korban yang berasal dari warga Indonesia percaya kepada pelaku.

"Ini terbukti dia memiliki dua pasport yaitu Amerika dan Kamerun," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Toto Suryanto mengatakan pelakui sudah melanggar izin tinggal di Indonesia yang sudah habis masanya pada 6 tahun lalu. Pihaknya akan memberikan sanksi administrasi seperti penangkalan atau deportasi.

Namun, untuk penyidikan pihak kepolisian, pihak Imigrasi Jakarta Selatan akan berkordinasi. Karena bisa dilihat undang-undang yang dilanggar Warga Negara Asing itu. "Dia itu sudah over stay selama 6 tahun. Kami hanya bisa berikan tindakan administrasi yaitu penangkalan atau deportasi. Kami tetapi sinergi dengan pihak kepolisian," kata Toto.(bh/as)






 
   Berita Terkait > Uang Palsu
 
  Unit Jatanras Macam Borneo Polres Samarinda Amankan 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu
  Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar
  Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap Sindikat Upal US Dolar Senilai Rp 3,9 Miliar
  FPI Sindir Media TV Tidak Tayangkan Berita 'Biksu' China Pengedar Uang Palsu
  Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar dan Penjual Dolar Palsu Sekitar Rp 4,2 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2