JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12) siang. Pemohon adalah Pasangan Anita Bugiswaty Noerdin-Abdul Chair A. Mahmud sebagai calon nomor urut 8. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan kecurangan Pasangan No. Urut 4 Kasman Lassa-Vera Elena Laruni yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif pada pemilukada putaran kedua.
“Pasangan nomor urut 4 bersama tim pemenangan, aparat desa, PPS, KPPS, PPK serta PNS telah melakukan tindakan politik uang, penggelembungan suara, melakukan pemungutan suara di dalam rumah dan lainnya,” kata Sahrul selaku kuasa hukum Pemohon.
Praktik politik uang dan pemberian kain sarung terjadi di Kecamatan Banawa, Desa Lalombi, Desa Salungkaenu, Desa Salumpaku. Money politics terjadi pula di sejumlah desa Kecamatan Sojol Utara. Juga keterlibatan Sekretaris Desa Palentuma dengan menjanjikan sumbangan Rp 10 juta gereja, apabila memenangkan pasangan nomor urut 4. Sementara di Kecamatan Pinembani, sembilan kepala desa masing-masing telah menerima uang Rp 1 juta dari tim sukses pasangan nomor urut 4.
Selain itu, KPPS TPS 5 di Desa Palentuma telah melakukan proses pemungutan suara di dalam rumah masyarakat, bukan di TPS. Hasil pemungutan suara pun memenangkan pasangan nomor urut 4. Sedangkan di Desa Ongulara, Kecamatan Banawa, petugas KPPS telah melakukan penggelembungan suara untuk memenangkan pasangan nomor urut 4.
Kemudian juga, Sekretaris Desa Siboang, Kecamatan Sojol telah melakukan pelanggaran pemilu tentang netralitas pejabat dalam Pemilukada Kabupaten Donggala 2013. Sekretaris desa tersebut secara terbuka, sejak 15-18 November 2013 mengarahkan masyarakat Desa Siboang agar menyoblos dan memenangkan pasangan nomor urut 4.
“Tindakan-tindakan tersebut yang dilakukan pasangan nomor urut 4 telah secara signifikan memengaruhi hasil penghitungan suara, Di wilayah Kecamatan Sojol Utara misalnya, pasangan nomor urut 4 unggul mutlak dari pasangan nomor urut 8,” kata Sahrul.
Adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pemilukada Donggala yang melibatkan pasangan nomor urut 4 dan tim suksesnya, menurut Pemohon, beralasan apabila pasangan nomor urut 4 itu didiskualifikasi sebagai calon dalam Pemilukada Donggala 2013.
Menanggapi dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, majelis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva meminta Pemohon mengajukan perbaikan permohonan secara tertulis ke kepaniteraan MK pada Selasa 10 Desember pukul 09.00. Sedangkan Termohon dan Pihak Terkait diperkenankan mengambil perbaikan permohonan Pemohon, Selasa 10 Desember 2013 pukul 10.00.
Di samping itu, majelis hakim meminta agar pihak Termohon (KPU Donggala) dan Pihak Terkait menyiapkan jawaban pada sidang mendatang.
“Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Rabu 11 Desember 2013 pukul 09.00. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait dan pembuktian 20 saksi dari Pemohon,” tegas Hamdan.(nta/mk/bhc/rby) |