Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bank Swadesi sekarang Bank of India
Diduga Terlibat Mafia Lelang, Bank Swadesi Dipolisikan Pengusaha Keturunan India
Tuesday 20 Mar 2012 00:23:43
 

Logo Bank Swadesi (Foto : ist)
 
JAKARTA. (BeritaHUKUM.com) – Seorang Pengusaha sekaligus pemilik Vila Kozy di Kuta, Bali, Kishore Kumar T. Pridhnani, mempolisikan Bank Swadesi (sekarang Bank of India). Langkah itu ditempuh karena Bank Swadesi diduga terlibat mafia lelang. Dugaan mencuat karena beberapa hal. Salah satunya adalah prosedur pelelangan tidak sesuai kriteria hukum atau cacat hukum. "Lelang yang dilakukan pihak bank (Bank of India) cacat hukum," kata Jacob Antolis, kuasa hukum Kishore Kumar T. Pridhnani, saat dijumpai usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Senin (19/3).

Lebih lanjut Jacob menyatakan beberapa cacat hukum yang dituduhkannya kepada pihak bank. Diantaranya adalah surat yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) yang menyatakan aset dari vila yang masih disewakan tidak boleh dilelang. "Karena ada pihak ketiga yang menyewa aset tersebut," papar Jacob menjelaskan.

Selain itu, pihaknya juga keberatan dengan angka penjualan lelang yang dikeluarkan pihak bank. Angka tersebut jauh dari taksiran kurator yang mencapai Rp 20 miliar. Adapun Bank Swadesi menjual harga dibawah nilai yang diperkirakan curator.
"Sementara harga yang dilelang hanya mencapai Rp 6,5 miliar," jelas Jacob.

Jacob menilai, untuk pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan pemilik vila telah dilakukan sejak 2008 hingga 2015 mendatang. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik vila, aset bernilai belasan miliar itu dilelang bank pada tahun 2011. Selain itu, pihak vila mengaku tidak pernah menerima kompensasi bagi hasil atas lelang yang telah dilakukan. "Saya menduga ada konspirasi atau mafia lelang dalam kasus ini," tuding Jacob.

Pihak pemilik vila sendiri telah melaporkan Direktur Utama Bank Swadesi, Ningsih Suciati dan kawan-kawannya, ke Kepolisian Daerah Bali. Di mana Ningsih dkk telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat tindak pidana perbankan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 49 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dikeluarkan Polda Bali tanggal 15 Desember 2011 lalu, dan beberapa saksi sudah diperiksa.

Ningsih dkk dilaporkan karena diduga melakukan pembukuan keuangan yang tidak benar, terkait kredit bermasalah PT Ratu Kharisma yang berujung lelang Villa Kozy oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. (bhc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2